Foto ilustrasi Koperasi Merah Putih. - Foto dibuat oleh AI - ChatGPT
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa tahap musyawarah kalurahan dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh kalurahan di Sleman telah selesai. Saat ini semua kalurahan telah memiliki KDMP. Meski begitu, belum semua KDMP tersebut berbadan hukum.
BACA JUGA: Pemkab Gunungkidul Klaim Koperasi Desa Merah Putih Sudah Terbentuk di Setiap Kalurahan
Kepala Dinkop UKM Sleman, Tina Hastani, mengatakan tahap selanjutnya setelah muskal adalah pendampingan pengurusan badan hukum koperasi. Anggaran pembuatan badan hukum telah disiapkan oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, di APBD 2025.
“Bapak Bupati sudah menyiapkan. Rencana kami target untuk semua Kopdes Merah Putih memiliki badan hukum pada pertengahan Juni 2025,” kata Tina dihubungi, Sabtu (31/5/2025).
Menurut dia, hampir semua kalurahan membentuk KDMP dengan mekanisme pembentukan koperasi baru. Hanya ada beberapa kalurahan yang menggunakan mekanisme pengembangan koperasi yang sudah ada seperti Kalurahan Sinduadi, Mlati dan Kalurahan Sidomulyo.
Adapun tiga kalurahan di Sleman yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat sebagai mock up atau percontohan KDMP Nasional ada Kalurahan Sidomulyo, Sinduadi, dan Tamanmartani. Saat ini, tiga KDMP tersebut telah mendirikan kantor dan gerai-gerai KDMP dengan memanfaatkan bangunan yang sudah ada.
“Kalurahan yang menggunakan mekanisme pengembangan koperasi yang sudah ada itu tetap mengurus badan hukum, namanya perubahan anggaran dasar,” katanya.
Lurah Donokerto, R. Waluyo Jati, mengatakan Pemerintah Kalurahan Donokerto selesai menggelar muskal pembentukan KDMP. Pembentukan KDMP tersebut dinyatakan dalam berita acara 05/BPKal/V/2025 tentang Musyawarah Kalurahan Khusus.
Nama KDMP tersebut adalah Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Donokerto yang beralamat di Komplek Kantor Kalurahan Donokerto, Randusongo, Donokerto, Turi. Ketuanya adalah Sujatmiko Tri Atmojo dan Ketua Pengawas adalah R. Waluyo Jati. Setidaknya mereka akan menjalankan tujuh unit usaha.
Tujuh tersebut antara lain gerai sembako atau perdagangan, lalu obat-obatan, mesin kantor, simpan pinjam, klinik desa, aktivitas cold storage dan logistik. Khusus obat-obatan, cakupannya antara lain perdagangan eceran kosmetik untuk manusia, eceran obat tradional untuk hewan, eceran barang dan obat farmasi untuk manusia bukan di apotek, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News