Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan terus mengalami peningkatan pada awal 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lebih dari 1,15 juta SPT telah dilaporkan hingga awal Februari.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa hingga 2 Februari 2026 pukul 06.00 WIB, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 telah mencapai 1.150.414 SPT.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 2 Februari 2026 (tahun pajak 2025) tercatat sebanyak 1.150.414 SPT,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Berdasarkan periode tahun buku, mayoritas laporan berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember 2025 yang mencapai 1.150.585 SPT. Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 279 SPT.
Untuk laporan tahun buku Januari–Desember 2025, DJP merinci sebanyak 988.381 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. Selain itu, terdapat 117.655 SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 44.030 SPT wajib pajak badan dengan pembukuan dalam mata uang rupiah, serta 69 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Adapun pelaporan SPT dengan tahun buku berbeda terdiri atas 265 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 14 wajib pajak badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax DJP yang terus bertambah. Hingga periode yang sama, jumlah akun Coretax yang telah diaktivasi mencapai 12.917.027 akun.
Jumlah tersebut terdiri atas 11.966.137 akun wajib pajak orang pribadi, 861.798 akun wajib pajak badan, serta 861.798 akun wajib pajak instansi pemerintah.
Sementara itu, laporan SPT yang berasal dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat belum mengalami penambahan dan masih berada di angka 225 SPT.
DJP mengingatkan wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti panduan dan tutorial yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang memerlukan pendampingan lebih lanjut, DJP menyediakan layanan Kring Pajak di nomor 1500200 serta pendampingan langsung oleh petugas di kantor pelayanan pajak terdekat.
DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan melaporkan SPT tepat waktu. Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

2 days ago
5

















































