Pajak Kendaraan Jateng Nunggak Rp2,4 Triliun, Ini Datanya

10 hours ago 9

Pajak Kendaraan Jateng Nunggak Rp2,4 Triliun, Ini Datanya

Foto ilustrasi STNK. /Harian Jogja-Sunartono.

Harianjogja.com, SEMARANG—Kepatuhan masyarakat Jawa Tengah (Jateng) dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru mencapai 54%. Dari sekitar 17 juta kendaraan yang beredar di 35 kabupaten/kota, hanya 11 juta kendaraan yang tercatat aktif membayar PKB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi, mengatakan angka kepatuhan tersebut berdasarkan hasil survei Jasa Raharja pusat.

"54% kepatuhan pajaknya, hampir separuh sendiri tak bayar pajak," ungkap Masrofi kepada Espos, Minggu (20/9/2026).

Menurut dia, kendaraan roda dua menjadi kelompok yang paling banyak menyumbang tunggakan pajak. Dari total sekitar 17 juta kendaraan di Jateng, sebanyak 80% atau 13.600.000 unit merupakan kendaraan roda dua.

Sementara itu, kendaraan roda empat tercatat sekitar 20% atau 3.400.000 unit.

"Dari 17 juta itu, 80% [13.600.000 unit] kendaraan roda dua, sisanya [3.400.000 unit] roda empat. Jadi sisi tunggakan pajak paling banyak roda dua," rincinya.

Tunggakan Pajak Jateng Capai Rp2,4 Triliun

Rendahnya kepatuhan pembayaran PKB berdampak terhadap besarnya tunggakan pajak kendaraan di Jateng. Masrofi menyebut tunggakan PKB saat ini mencapai Rp2,4 triliun.

Selain tunggakan pajak kendaraan, terdapat tunggakan opsen yang mencapai Rp900 miliar. Jika kedua angka tersebut digabungkan, total tunggakan mencapai Rp3,3 triliun.

"Opsen yang kami berikan untuk kabupaten/kota. Bila ditotal dengan tunggakan pajak, Rp3,3 triliun," bebernya.

Masrofi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Menurut dia, penerimaan pajak nantinya kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

"Pajak itu buat pembangunan, infrastruktur, kesehatan, dan lainnya," jelasnya.

Realisasi PKB Baru Rp2,5 Triliun

Di sisi lain, realisasi penerimaan PKB Jateng hingga September 2026 baru mencapai Rp2,5 triliun. Capaian tersebut masih berada di bawah target penerimaan hingga akhir tahun yang ditetapkan sebesar Rp4,2 triliun.

"Per hari ini capaiannya 57% dari target," akunya.

Untuk mengejar target penerimaan sampai akhir 2026, Bapenda Jateng memberikan kebijakan pemutihan berupa pembebasan sanksi administratif atau denda dan pajak progresif kendaraan bermotor.

Program tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Selain pemutihan, masyarakat juga masih dapat memanfaatkan relaksasi atau diskon pajak sebesar 5% hingga 31 Desember 2026.

"Selain bebas denda dan progresif, pada Februari 2026 kami juga sudah berikan relaksasi 5%, ini masih berlangsung," tuturnya.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya Bapenda Jateng untuk mendorong masyarakat membayar kewajiban PKB sekaligus mengejar target penerimaan pajak kendaraan hingga penghujung 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Espos

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news