PADANG, KLIKPOSITIF — Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Pengesahan regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga kelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah derasnya arus perubahan sosial dan perkembangan zaman.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion itu dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, unsur Forkopimda Kota Padang, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Padang, Sekretaris Daerah Raju Minropa, kepala OPD, serta perwakilan tokoh adat, ninik mamak, dan bundo kanduang dari berbagai wilayah di Kota Padang.
Pengesahan Perda ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir bersama Ketua DPRD Kota Padang Muharlion serta para Wakil Ketua DPRD.
Sebelum mencapai tahap pengesahan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi, hingga pembacaan konsep keputusan dewan. Seluruh tahapan berlangsung lancar dan mendapat persetujuan seluruh unsur dewan yang hadir.
Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan, lahirnya Perda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi lembaga adat sebagai salah satu pilar pembangunan daerah yang berlandaskan agama dan budaya.
Menurutnya, selama ini berbagai program pelestarian adat dan budaya Minangkabau telah berjalan di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Namun, dengan hadirnya Perda tersebut, seluruh upaya yang telah dilakukan kini memiliki dasar hukum yang kuat sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan.
“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Fadly Amran.
Ia menilai penguatan adat tidak hanya berkaitan dengan pelestarian tradisi dan budaya semata, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun karakter masyarakat, khususnya generasi muda.
Di tengah berbagai tantangan sosial yang dihadapi masyarakat perkotaan saat ini, Fadly meyakini nilai-nilai adat Minangkabau masih sangat relevan untuk menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.
Karena itu, ia berharap keberadaan Perda tersebut mampu mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh unsur adat dalam menjaga harmoni sosial serta memperkuat ketahanan masyarakat.
“Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi,” katanya.
Fadly juga menyoroti berbagai persoalan sosial yang masih menjadi perhatian bersama, mulai dari tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial, hingga berbagai perilaku yang bertentangan dengan norma adat dan budaya Minangkabau.
Menurutnya, penguatan peran lembaga adat dapat menjadi salah satu pendekatan efektif dalam mencegah dan mengatasi persoalan tersebut melalui pembinaan, pendidikan karakter, serta penguatan nilai-nilai kearifan lokal.
Sebagai tindak lanjut dari pengesahan Perda, Pemerintah Kota Padang akan segera menyusun berbagai kebijakan teknis guna memastikan implementasi regulasi tersebut berjalan optimal.
Program yang disiapkan antara lain berupa dukungan operasional bagi lembaga adat, fasilitasi kegiatan-kegiatan adat, peningkatan kapasitas kelembagaan, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyampaikan bahwa pengesahan Perda ini merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga keberlangsungan adat dan budaya Minangkabau di Kota Padang.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi berbagai lembaga adat yang selama ini berperan aktif dalam kehidupan masyarakat, termasuk Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan bundo kanduang.
“Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang,” kata Muharlion.
Menurutnya, keberadaan lembaga adat memiliki kontribusi besar dalam menjaga nilai-nilai kebersamaan, menyelesaikan persoalan sosial secara musyawarah, serta mempertahankan identitas budaya masyarakat Minangkabau di tengah dinamika perkembangan kota.
Apresiasi terhadap lahirnya Perda tersebut juga datang dari kalangan tokoh adat. Tokoh Adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, menyebut pengesahan regulasi ini sebagai momentum penting bagi penguatan eksistensi lembaga adat di Kota Padang.
Ia menilai Perda tersebut menjadi pijakan yang jelas bagi pengembangan dan pemberdayaan lembaga adat sekaligus mengakomodasi kepentingan nagari adat yang ada di Kota Padang.
“Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan,” ujarnya.

7 hours ago
2


















































