OPINI: 81 Tahun Indonesia Merdeka, Apakah Perempuan Sudah Ikut Merdeka!

8 hours ago 6

Oleh: Ardiyanti, S.I.Kom., M.I.Kom, Akademisi Universitas Pancasakti Makassar 

KabarMakassar.com — Setiap Agustus, merah putih kembali memenuhi ruang-ruang kehidupan kita. Bendera berkibar di depan rumah, kantor pemerintahan, sekolah, kampus, lorong-lorong permukiman hingga kendaraan yang melintas di jalan raya. Lagu kebangsaan diperdengarkan, perlombaan digelar, dan kisah tentang perjuangan para pahlawan kembali diceritakan.

Pada 17 Agustus 2026, Indonesia genap berusia 81 tahun sebagai negara merdeka.

Namun di tengah kemeriahan itu, ada pertanyaan yang layak diajukan dari perspektif perempuan: setelah 81 tahun Indonesia merdeka, sudahkah perempuan Indonesia benar-benar merasakan kemerdekaan?

Pertanyaan tersebut bukan berarti mengingkari kemajuan yang telah dicapai bangsa ini. Perempuan Indonesia hari ini dapat mengenyam pendidikan tinggi, memimpin pemerintahan, menjadi kepala daerah, dosen, dokter, jurnalis, pengusaha, pekerja profesional, atlet hingga memimpin organisasi masyarakat.

Ruang yang dahulu sulit dimasuki perempuan semakin terbuka.

Tetapi kemerdekaan tidak cukup diukur dari apakah perempuan boleh hadir di ruang publik. Kemerdekaan juga harus dilihat dari apakah perempuan memiliki kesempatan yang setara, merasa aman, didengar suaranya, memperoleh penghargaan yang adil atas pekerjaannya, dan dapat menentukan perjalanan hidupnya tanpa terus-menerus dibatasi oleh kekerasan, stereotip maupun struktur sosial yang timpang.

Di titik itulah perayaan kemerdekaan seharusnya berubah menjadi ruang refleksi.

Perempuan Bukan Penonton Kemerdekaan

Sejarah kemerdekaan Indonesia tidak pernah menjadi sejarah laki-laki seorang diri.

Jauh sebelum proklamasi dikumandangkan, perempuan telah mengambil bagian dalam perjuangan melalui pendidikan, pergerakan politik, jurnalisme, organisasi sosial, diplomasi hingga perlawanan bersenjata.

Kita mengenal Cut Nyak Dien dan Cut Meutia dari Aceh, Martha Christina Tiahahu dari Maluku, Opu Daeng Risadju dari Sulawesi Selatan, Rasuna Said dari Sumatera Barat, Dewi Sartika dari Jawa Barat, Rohana Kudus hingga R.A. Kartini.

Rohana Kudus bahkan menggunakan pers sebagai alat perjuangan ketika ruang bersuara bagi perempuan masih sangat terbatas. Sementara Kartini menjadikan tulisan sebagai medium untuk mempertanyakan mengapa perempuan harus menerima batas kehidupan yang dibuat oleh keadaan sosial pada zamannya.

Sejarah ini penting diingat karena perempuan bukan sekadar pihak yang menikmati kemerdekaan setelah 1945. Perempuan adalah bagian dari mereka yang ikut membentuk jalan menuju kemerdekaan itu.

Berbagai pemberitaan nasional mengenai sejarah perempuan Indonesia juga kembali mengingatkan bahwa keterlibatan perempuan dalam perjuangan bukan hanya dalam posisi pendamping, melainkan sebagai penggerak pendidikan, politik, sosial, dan perubahan pemikiran masyarakat.

Maka menjadi ironis apabila setelah kemerdekaan diperjuangkan bersama, perempuan masih harus terus membuktikan bahwa dirinya layak mendapatkan ruang yang sama dalam pembangunan bangsa.

Ada Kemajuan, tetapi Jarak Belum Hilang

Kita juga harus adil melihat perjalanan Indonesia.

Tidak semua cerita tentang perempuan hari ini adalah cerita ketertinggalan.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan Indeks Ketimpangan Gender Indonesia pada 2025 berada di angka 0,402, membaik 0,019 poin dibanding tahun sebelumnya. BPS juga mencatat perbaikan ketimpangan gender terjadi di sebagian besar provinsi.

Angka tersebut menunjukkan arah yang positif. Tetapi kemajuan statistik tidak boleh membuat kita cepat merasa pekerjaan telah selesai. Lihat saja dunia kerja.

BPS mencatat pada Mei 2026 tingkat partisipasi angkatan kerja laki-laki mencapai 85,14 persen, sementara perempuan berada di 55,84 persen. Selisihnya hampir 30 poin persentase.

Angka ini perlu dibaca lebih jauh daripada sekadar persoalan siapa yang bekerja dan siapa yang tidak.

Ada perempuan yang memilih berada di rumah, dan pilihan tersebut tentu harus dihormati. Tetapi ada pula perempuan yang sebenarnya ingin bekerja atau mengembangkan karier, namun kesempatan mereka terhambat oleh tanggung jawab pengasuhan, pekerjaan domestik, keterbatasan akses, lingkungan kerja yang tidak ramah, maupun pandangan bahwa tanggung jawab utama rumah tangga tetap berada di pundak perempuan.

Inilah salah satu bentuk kemerdekaan yang belum sepenuhnya tuntas.

Perempuan boleh bekerja, tetapi setelah pulang masih dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap rumah.

Perempuan boleh memiliki karier, tetapi keberhasilannya terkadang masih dipertanyakan dengan kalimat, “Lalu siapa yang mengurus anak?”

Perempuan boleh menjadi pemimpin, tetapi ketegasannya lebih mudah diberi label emosional atau ambisius.

Padahal kepada laki-laki dalam posisi yang sama, pertanyaan maupun penilaian serupa belum tentu diberikan.

Kemerdekaan seharusnya memungkinkan perempuan memilih jalan hidup, bukan sekadar mengganti satu beban dengan dua beban sekaligus.

Merdeka Harus Berarti Aman

Ada ukuran lain yang jauh lebih mendasar daripada jabatan, pendidikan maupun penghasilan: rasa aman.

Apa arti kemerdekaan jika seorang perempuan masih takut berjalan sendirian?

Apa arti kebebasan berbicara apabila bersuara tentang kekerasan justru membuat korban disalahkan?

Apa arti kemajuan ketika rumah, tempat kerja, kampus, sekolah, kendaraan umum, bahkan ruang digital belum tentu menjadi tempat aman bagi perempuan?

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 yang diluncurkan pada 2026 mendokumentasikan 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, meningkat 14,07 persen dibanding tahun sebelumnya. Komnas Perempuan menjelaskan kenaikan tersebut dapat mencerminkan semakin besarnya keberanian korban melapor dan semakin luasnya pendokumentasian, tetapi pada saat yang sama menunjukkan kekerasan terhadap perempuan masih terjadi dalam skala besar.

Angka itu tidak boleh berhenti sebagai statistik tahunan. Di balik satu angka terdapat seseorang. Ada perempuan yang takut pulang ke rumahnya sendiri. Ada mahasiswi yang kehilangan rasa aman di lingkungan pendidikan. Ada pekerja yang memilih diam karena khawatir kehilangan pekerjaan. Ada perempuan yang menghadapi kekerasan tetapi tidak memiliki dukungan ekonomi untuk keluar dari situasi tersebut.

Karena itu, ukuran kemerdekaan perempuan tidak boleh berhenti pada kalimat “perempuan sudah memiliki hak yang sama”.

Pertanyaan berikutnya adalah: apakah hak itu benar-benar dapat digunakan dengan aman?

Hak tanpa perlindungan dapat berubah menjadi kemerdekaan yang hanya indah di atas kertas.

Ada Kursi Politik, tetapi Belum Cukup Banyak Suara

Kemerdekaan juga berkaitan dengan siapa yang berada di ruang pengambilan keputusan.

Perempuan merupakan bagian sangat besar dari penduduk Indonesia. Namun keterwakilan mereka dalam politik masih belum sebanding dengan komposisi tersebut.

Keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 tercatat sekitar 21,9 persen. Angka itu merupakan kemajuan, tetapi masih jauh dari gambaran keterwakilan yang benar-benar seimbang.

Persoalannya bukan sekadar menambah jumlah perempuan di kursi parlemen demi memenuhi statistik.

Kehadiran perempuan penting karena pengalaman hidup dapat memengaruhi cara sebuah persoalan dilihat.

Ketika kebijakan tentang kesehatan reproduksi dibahas, suara perempuan penting.

Ketika perlindungan pekerja rumah tangga dibicarakan, pengalaman perempuan harus hadir.

Ketika pemerintah menyusun transportasi publik, perlindungan korban kekerasan, layanan kesehatan ibu, pengasuhan anak, pendidikan, ruang publik hingga kebijakan ketenagakerjaan, perspektif perempuan tidak boleh menjadi tambahan setelah kebijakan selesai disusun.

Ia harus hadir sejak awal.

Demokrasi yang hanya memberi perempuan hak memilih tetapi belum memberikan ruang memadai untuk menentukan apa yang dipilih dan bagaimana kebijakan dibentuk adalah demokrasi yang masih membutuhkan pekerjaan panjang.

Ketika Pekerjaan Perempuan Akhirnya Diakui sebagai Kerja

Tahun 2026 memberikan satu tonggak penting.

Setelah perjalanan advokasi yang sangat panjang, DPR RI pada 21 April 2026 menyetujui RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang. Pengesahan itu dipandang sebagai langkah penting dalam memberikan pengakuan hukum kepada pekerjaan rumah tangga yang selama ini sangat banyak dilakukan perempuan.

Momentum ini menarik karena menyentuh persoalan yang lebih luas dari profesi pekerja rumah tangga.

Selama bertahun-tahun, pekerjaan merawat rumah, membersihkan, memasak, mengasuh anak, menemani anggota keluarga yang sakit, dan memenuhi berbagai kebutuhan domestik sering dipandang sebagai sesuatu yang secara alamiah “dikerjakan perempuan”.

Karena dianggap alamiah, pekerjaan tersebut kerap kehilangan nilai sosialnya.

Kita terbiasa melihat seorang ibu bangun paling pagi, menyiapkan kebutuhan keluarga, bekerja di luar rumah, kembali memasak, mendampingi anak, membersihkan rumah, lalu tidur paling akhir. Semua itu sering dianggap sesuatu yang biasa.

Padahal tenaga, waktu dan kesempatan hidup seseorang juga memiliki nilai.

Karena itu, perjuangan kesetaraan bukanlah perjuangan agar perempuan berhenti mengurus keluarga. Bukan pula upaya mempertentangkan laki-laki dan perempuan.

Yang dibutuhkan adalah keadilan dalam berbagi tanggung jawab.

Rumah tangga tidak boleh menjadi tempat pertama seorang perempuan kehilangan kemerdekaannya atas waktu.

Perempuan Kepala Keluarga dan Realitas yang Sering Tidak Terlihat

Gambaran lama bahwa laki-laki selalu menjadi satu-satunya penopang keluarga juga perlu diperiksa kembali.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 11,54 juta perempuan menjadi kepala keluarga di Indonesia, berdasarkan pendataan keluarga 2025. Jumlah keseluruhan keluarga tercatat sekitar 74,09 juta. Data ini diberitakan ANTARA pada Juni 2026.

Angka tersebut menunjukkan realitas keluarga Indonesia jauh lebih beragam dibandingkan stereotip yang selama ini kita pelihara.

Ada perempuan yang menjadi pencari nafkah utama. Ada ibu tunggal yang membesarkan anak.

Ada perempuan yang harus mengambil alih tanggung jawab ekonomi karena pasangan meninggal, sakit, berpisah, atau berbagai kondisi lainnya.

Mereka tidak membutuhkan rasa kasihan.

Mereka membutuhkan sistem yang mengakui realitas hidup mereka: akses pekerjaan, perlindungan sosial, pelayanan publik, pendidikan anak, kesehatan, serta kebijakan yang tidak dibangun berdasarkan asumsi bahwa seluruh keluarga memiliki struktur dan kemampuan ekonomi yang sama.

Kemerdekaan perempuan berarti negara mampu melihat perempuan sebagaimana kehidupan mereka sebenarnya, bukan sebagaimana stereotip menghendaki mereka seharusnya hidup.

Jangan Hanya Memanggil Perempuan “Hebat”

Ada satu kebiasaan lain yang terlihat positif tetapi sesungguhnya perlu dikritisi.

Kita senang menyebut perempuan Indonesia sebagai perempuan hebat. Perempuan tangguh. Ibu luar biasa. Tiang keluarga. Pahlawan keluarga.

Semua julukan itu terdengar sebagai penghormatan. Tetapi kadang-kadang pujian justru menjadi cara paling halus untuk membiarkan ketidakadilan terus berlangsung.

Seorang ibu disebut “hebat” karena mampu bekerja sekaligus mengurus seluruh rumah sendirian.

Tetapi mengapa bukan pembagian tugasnya yang diperbaiki?

Perempuan disebut “tangguh” karena mampu bertahan dalam keadaan sulit. Tetapi mengapa keadaan sulit tersebut terus dibiarkan? Perempuan disebut “kuat” setelah mengalami kekerasan.

Tetapi mengapa sistem perlindungannya tidak dibuat lebih kuat agar kekerasan itu dapat dicegah sejak awal?

Perempuan tidak selalu membutuhkan gelar “hebat”. Kadang perempuan hanya membutuhkan keadaan yang adil.

Ia membutuhkan pasangan yang berbagi pekerjaan rumah. Tempat kerja yang menilai kompetensi tanpa diskriminasi. Jalan yang aman. Transportasi yang aman. Ruang digital yang tidak menjadi tempat penghukuman terhadap tubuh dan suaranya. Sistem hukum yang berpihak kepada korban. Dan negara yang hadir sebelum masalah menjadi tragedi.

Kemerdekaan Perempuan Tidak Berarti Memusuhi Laki-Laki

Pembicaraan tentang kesetaraan perempuan sering terjebak dalam kesalahpahaman.

Ketika perempuan menuntut ruang, dianggap ingin mengambil posisi laki-laki. Ketika perempuan membicarakan patriarki, dianggap sedang menyalahkan semua laki-laki. Ketika berbicara pembagian pekerjaan domestik, seolah keluarga sedang dipertentangkan.

Padahal kesetaraan bukan kompetisi mengenai siapa yang lebih berkuasa. Kesetaraan justru berusaha membebaskan semua orang dari peran yang terlalu sempit.

Laki-laki juga seharusnya merdeka untuk menjadi ayah yang terlibat dalam pengasuhan tanpa dianggap kehilangan maskulinitas.

Laki-laki harus dapat menunjukkan kesedihan tanpa dicemooh lemah. Perempuan berhak mengejar karier tanpa dianggap meninggalkan kodrat.

Perempuan yang memilih fokus pada keluarga pun harus dihargai tanpa dianggap tidak memiliki ambisi.

Kemerdekaan sesungguhnya adalah ketika manusia memiliki ruang untuk menentukan hidupnya tanpa dihukum karena tidak mengikuti stereotip gender.

Dari Makassar hingga Indonesia Timur

Pertanyaan mengenai kemerdekaan perempuan juga penting dibawa keluar dari pusat-pusat kekuasaan di Jakarta.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, dan berbagai wilayah Indonesia Timur, pengalaman perempuan sangat beragam.

Ada perempuan yang bekerja di pasar sejak subuh. Ada perempuan pesisir yang terlibat dalam rantai ekonomi perikanan tetapi kontribusinya jarang terlihat.

Ada petani perempuan, pekerja informal, tenaga kesehatan di pelosok, guru di wilayah kepulauan, jurnalis perempuan, pelaku UMKM, mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga hingga perempuan muda yang sedang membangun jalan hidupnya sendiri.

Karena itu, kebijakan mengenai perempuan tidak boleh hanya dibuat berdasarkan pengalaman perempuan kelas menengah perkotaan.

Perempuan di kepulauan menghadapi persoalan transportasi dan layanan kesehatan yang berbeda. Perempuan penyandang disabilitas menghadapi hambatan akses yang berbeda. Perempuan pekerja informal mempunyai kerentanan yang berbeda. Perempuan muda menghadapi tantangan yang berbeda di ruang digital. Perempuan lansia pun mempunyai kebutuhan perlindungan tersendiri.

Kesetaraan yang sesungguhnya harus mampu mendengar seluruh suara tersebut.

Kemerdekaan yang Harus Hadir dalam Kehidupan Sehari-hari

Pada akhirnya, kita perlu membawa kata “merdeka” turun dari podium upacara menuju kehidupan sehari-hari.

Perempuan merdeka ketika seorang anak perempuan dapat bercita-cita menjadi apa pun tanpa pertama-tama diberi tahu bahwa pekerjaan tertentu “bukan untuk perempuan”.

Perempuan merdeka ketika seorang mahasiswi dapat belajar tanpa takut menjadi korban kekerasan.

Perempuan merdeka ketika seorang ibu dapat bekerja tanpa seluruh tanggung jawab pengasuhan otomatis dibebankan kepadanya.

Perempuan merdeka ketika korban kekerasan berani melapor karena percaya sistem akan melindungi, bukan menghakiminya.

Perempuan merdeka ketika pekerja rumah tangga dipandang sebagai pekerja yang memiliki martabat dan hak.

Perempuan merdeka ketika seorang perempuan dapat menjadi pemimpin tanpa terus-menerus dinilai berdasarkan pakaian, status perkawinan, usia atau kehidupan pribadinya.

Dan perempuan merdeka ketika ia dapat mengatakan “tidak” tanpa takut kehilangan keselamatan, pekerjaan, keluarga ataupun penghormatan sosial.

Itulah mengapa kemerdekaan perempuan tidak selesai dengan proklamasi.

Proklamasi 1945 membebaskan Indonesia dari penjajahan dan memberikan bangsa ini hak menentukan nasib sendiri.

Tugas generasi setelahnya adalah memastikan hak menentukan nasib sendiri itu juga benar-benar hidup pada setiap warga negara.

81 Tahun: Saatnya Mengubah Pertanyaan

Mungkin setelah 81 tahun kemerdekaan, kita tidak lagi cukup bertanya:

“Apa yang sudah diberikan perempuan untuk Indonesia?”

Jawabannya terlalu jelas. Perempuan telah bekerja, merawat, mendidik, memimpin, melahirkan pemikiran, membangun ekonomi, menjaga komunitas, memperjuangkan demokrasi dan mengambil bagian dalam perjalanan bangsa sejak sebelum republik ini berdiri.

Pertanyaan yang lebih relevan sekarang adalah:

“Apa yang sudah dilakukan Indonesia agar setiap perempuan benar-benar merasakan kemerdekaan?”

Kita boleh bangga karena Indeks Ketimpangan Gender membaik. Kita patut mengapresiasi pengesahan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Kita dapat merayakan semakin banyak perempuan memasuki ruang kepemimpinan.

Namun kemajuan tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti. Selama masih ada perempuan yang kehilangan kesempatan karena jenis kelaminnya, masih ada pekerjaan.

Selama kekerasan dianggap urusan pribadi, masih ada pekerjaan. Selama pekerjaan perawatan dibebankan tidak seimbang, masih ada pekerjaan.

Selama suara perempuan hanya diperlukan sebagai pemilih tetapi kurang terdengar ketika kebijakan ditentukan, masih ada pekerjaan.

Dan selama seorang perempuan masih harus meminta izin sosial untuk menjadi dirinya sendiri, kemerdekaan belum sepenuhnya sampai kepadanya.

Maka pada 17 Agustus ini, ketika Merah Putih kembali dinaikkan menuju puncak tiang, barangkali kita perlu memandangnya dengan makna yang lebih luas.

Bahwa kemerdekaan tidak hanya tentang bangsa yang bebas menentukan masa depannya.

Kemerdekaan juga tentang perempuan yang bebas menentukan masa depannya sendiri.

Karena sebuah republik tidak dapat menyebut dirinya sepenuhnya merdeka apabila setengah dari manusianya masih harus terus berjuang untuk mendapatkan kebebasan yang seharusnya menjadi milik semua warga negara.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news