Nekat Naik Haji secara Ilegal, 3 WNI Digagalkan di Bandara YIA

6 hours ago 4

Nekat Naik Haji secara Ilegal, 3 WNI Digagalkan di Bandara YIA

Ilustrasi Paspor./Harian Jogja

Harianjogja.com, SLEMAN — Upaya nekat berangkat haji lewat jalur ilegal kembali digagalkan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mencegah tiga calon jemaah haji non-prosedural di Bandara YIA pada Rabu (13/5/2026). Dengan penindakan ini, total sudah enam orang yang ditahan keberangkatannya dalam sepekan terakhir.

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Arian Dhika Kurniawan, menjelaskan ketiga calon penumpang itu berasal dari luar DIY, yakni Pamekasan, Sampang, dan Tangerang.

Mereka terdeteksi saat hendak terbang menggunakan maskapai Scoot menuju luar negeri melalui Bandara YIA. Namun, langkah mereka terhenti sebelum memasuki gerbang penerbangan internasional.

“Identitas mereka sudah lebih dulu masuk dalam sistem pengawasan keimigrasian,” ujar Dhika.

Sempat Coba Kabur Lewat Jalur Laut

Hasil penelusuran mengungkap, ketiganya bukan pertama kali mencoba berangkat. Sebelumnya, mereka diduga sempat mencoba keluar Indonesia melalui Batam menggunakan kapal laut pada 10 Mei 2026, namun gagal.

Tak menyerah, mereka kembali mencoba jalur udara. Namun, sistem digital seperti Molina Perlintasan dan SIPP langsung memberi peringatan.

Saat paspor dipindai, dua di antaranya bahkan menunjukkan skor SOI (Subject of Interest) 100, indikator pengawasan tertinggi.

Modus Haji Non-Prosedural Kian Marak

 Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa penundaan keberangkatan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI.

Menurutnya, praktik haji non-prosedural memiliki risiko tinggi, mulai dari penolakan masuk, deportasi, hingga persoalan hukum di negara tujuan.

“Langkah ini diambil berdasarkan profiling mendalam yang menunjukkan indikasi kuat mereka akan berhaji secara non-prosedural,” tegasnya.

Sudah 6 Orang Dicegah dalam Sepekan

Hingga 13 Mei 2026, total enam orang telah dicegah oleh Imigrasi Yogyakarta karena diduga hendak berangkat haji melalui jalur ilegal.

Fenomena ini menunjukkan masih adanya masyarakat yang tergiur jalur instan tanpa mempertimbangkan risiko besar yang mengintai.

Imigrasi mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil jalan pintas dalam beribadah haji. Selain melanggar aturan, jalur ilegal justru berpotensi merugikan diri sendiri.

“Gunakan jalur resmi agar aman, nyaman, dan tenang dalam beribadah,” tegas Tedy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news