
Ilustrasi hukuman (Freepik)
Harianjogja.com, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah menerapkan hukuman yang lebih tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Selain mengusulkan hukuman mati dalam kondisi tertentu, MUI juga menilai UU Perampasan Aset perlu diterapkan untuk memiskinkan koruptor sekaligus mengembalikan kerugian negara.
Menurut MUI, kedua instrumen tersebut tidak seharusnya dipertentangkan. Sebaliknya, hukuman mati dan perampasan aset dinilai dapat berjalan beriringan guna meningkatkan efek jera terhadap pelaku korupsi.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan pemberantasan korupsi tidak boleh dipandang secara dikotomis antara memilih hukuman mati atau pemiskinan koruptor melalui perampasan aset.
Ia menegaskan kedua pendekatan tersebut justru saling melengkapi untuk menciptakan efek jera atau al-mawāni' wa az-zawājir yang nyata.
Menurut Cholil, banyaknya pejabat publik yang ditangkap dalam kasus korupsi belakangan ini bukan mencerminkan keberhasilan pemberantasan korupsi, melainkan menunjukkan sistem pencegahan yang belum efektif.
"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," ujar Cholil Nafis dikutip dari mui.co.id, Selasa (4/8).
Cholil menjelaskan perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengambil kembali kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi karena pada hakikatnya merupakan hak masyarakat.
Menurutnya, aset hasil korupsi harus disita secara menyeluruh agar tidak dapat dinikmati oleh keluarga maupun keturunan pelaku.
MUI menilai langkah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memiskinkan koruptor sekaligus memulihkan kerugian negara.
Hukuman Mati Diusulkan bagi Korupsi Berdampak Sistemik
Selain perampasan aset, MUI menilai hukuman mati relevan diterapkan terhadap pelaku korupsi dalam batas tertentu, khususnya apabila kejahatan tersebut menimbulkan dampak sistemik terhadap negara.
Korupsi berskala besar yang menyebabkan kerusakan perekonomian, menghambat pembangunan, hingga memicu kemiskinan ekstrem dinilai dapat menjadi dasar penerapan hukuman tersebut.
"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegasnya.
MUI juga berpandangan praktik korupsi di Indonesia tidak lagi dilakukan secara tersembunyi, melainkan telah meluas dan menjadi ancaman nyata terhadap stabilitas negara.
Dalam kondisi yang dinilai telah memasuki situasi darurat tersebut, negara dipandang memiliki kewenangan untuk menetapkan hukuman paling berat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ketika nanti pemerintah mempunyai ijtihad tentang koruptor yang secara sistemik mengganggu terhadap stabilitas negara, mengganggu eksistensi negara dalam kondisi tertentu, maka negara boleh memberi hukuman mati. Tujuannya agar mereka jera dan orang menjadi takut, sehingga korupsi tidak lagi menjadi budaya," tegas Cholil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

20 hours ago
3

















































