KLIKPOSITIF- Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial T (46) yang diduga terlibat kasus pencurian dengan modus menuduh korban berbuat senonoh di dalam mobil.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. Pelaku diamankan di rumahnya tanpa memberikan perlawanan.
Kasus ini bermula saat korban, Ibnu Safmid, berhenti menggunakan mobil di Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat itu, pelaku bersama seorang rekannya menghampiri korban dan menuduh korban melakukan perbuatan senonoh di dalam mobil. Dengan dalih tersebut, pelaku memaksa masuk ke dalam kendaraan dan meminta sejumlah uang.
Korban sempat memberikan uang yang diminta. Namun, setelah kedua pelaku pergi, korban menyadari tas miliknya yang berisi satu unit ponsel Xiaomi Redmi Note 7 telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.038.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi persembunyiannya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban yang masih dikuasai tersangka.
Dalam pemeriksaan, T mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian,” ujarnya.

9 hours ago
4




















































