PESSEL, KLIKPOSITIF- PT. Guriang Manggung Padjadjaran somasi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar karena diputus sepihak dalam pelaksanaan proyek perbaikan rumah pasca bencana dari BNPB.
Kuasa Hukum PT. Guriang Manggu ng Padjadjaran, Rody Chandra menyampaikan, somasi tersebut adalah merupakan tindaklanjut dari pemutusan kontrak yang dilakukan Pemkab Pessel.
Ia menegaskan, padahal, PT. Guriang Manggung Padjadjaran merupakan perusahan pertama yang mendapat rekomendasi dari BNPB sebagai pelaksana dari pekerjaan perbaikan rumah rusak berat di daerah itu.
Namun dalam perjalanan sosialiasi dan administrasi, pengerjaan perbaikan rumah rusak berat tersebut secara sepihak diputus oleh pemerintah daerah dan diahlihkan kepada PT. Hazza Gemilang Abadi.
Sehingga, dengan itu, Ia menilai, pengalihan pelaksanaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan syarat dengan kepentingan. “Kami akan mempertanyakan ini kepada pemda Pessel dengan cara somasi. Kami menilai tindakan pemda ini sepihak dan telah merugikan PT. Guriang Manggung Padjadjaran sebagai perusahaan yang telah mendapat rekomendasi oleh BNPB Pusat sebagai pelaksana, ” ungkap Rody Chandra, Selasa, 10 Juni 2025.
Selain itu, menurut Rody Chandra, dalam hal pemutusan ini, pemda tidak memberikan informasi apapun kepada klienya. Padahal secara procedural PT. Guriang Manggung Padjadjaran telah melengkapi semua dokumen termasuk melakukan koordinasi dan sosialisasi secara inten dengan pemda.
“Ini lengkap dengan data dan jadwal kegiatan koordinasi dan sosialisasi. Semua ada dokumentasinya. Jadi apa alasan pemda memutus ini dan mengalihkan pengerjaan ini kepada PT lain. Ini ada apa? kita menduga kuat syarat kepentingan,” jelasnya.
Maka dari itu, lanjut Dr. Rody Chandra, pihaknya akan segera melayangakan surat somasi kepada pemda terkhusus kepada Kalaksa BPBD Pessel Yuskardi untuk meminta kejelasan terkait pemutusan sepihak tersebut.
“Ini akan segera kita layangkan, jika tidak ada tanggapan kita akan melakukan upaya hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Terpisah, Kalaksa BPBD Pessel Yurkardi menyebut, PT. Guriang Manggung Padjadjaran memang merupakan perusahaan pertama yang mendapatkan rekomendasi dari BNPB.
Namun dalam proses perjalan rekanan tersebut terkesan lalai dan kurang koordinasi dengan pemerintah daerah. Sehingga, terpaksa Pemkab mengganti dengan rekanan lain.
“Ya memang, PT. Guriang Manggung Padjajaran itu sudah mendapat Rekomendasi pada bulan desember 2024, terhitung sudah 6 bulan. Namun progresnya sangat lambat, sehingga berdampak pada percepatan pengerjaan rumah tersebut, makanya kita alihkan kepada PT. Hazza Gemilang Abadi,” terangnya.
Yuskardi membantah bahwasanya terkait dengan pengalihan pelaksana kegiatan perbaikan rumah rusak berat sebanyak 241 unit itu syarat kepentingan. Pengalihan tersebut murni keterlambatan dari PT. Guriang Manggung Padjadjaran sendiri.
“Ini murni kelalaian dari pihak rekanan sebelumnya dan tidak ada kepentingan lain disini,” ujarnya.