Live Streaming Pornografi Dibongkar Bareskrim, Pelaku dari Jogja hingga Bandung

6 hours ago 6

Newswire

Newswire Rabu, 09 September 2026 10:37 WIB

Live Streaming Pornografi Dibongkar Bareskrim, Pelaku dari Jogja hingga Bandung

Ilustrasi pornografi - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua perkara praktik siaran langsung atau live streaming bermuatan pornografi yang dilakukan melalui aplikasi TikTok dan Tevi.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan dua perkara tersebut memiliki modus yang relatif serupa. Dalam pengungkapannya, penyidik mengamankan tiga tersangka pada masing-masing perkara.

"Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi," kata Adex dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Modus Live Streaming TikTok Berlanjut ke Tevi

Dalam perkara pertama, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat.

Adex menjelaskan RA berperan sebagai talent, sedangkan RY menjadi host. Keduanya memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK) dalam siaran langsung TikTok untuk meningkatkan jumlah penonton sekaligus interaksi.

Dalam siaran tersebut, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur pertarungan koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Pada saat bersamaan, RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.

Setelah itu, RY mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA.

"Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli star atau bintang sebagai akses menonton dengan nilai sekitar Rp5.000," ujarnya.

Para pelaku juga mendapatkan keuntungan melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi.

Dari rangkaian aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000 dari penonton.

Pada siaran lanjutan melalui aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam aktivitas tersebut, RA juga dibantu oleh MK.

Perkara Kedua Terungkap di Jogja, Lampung, dan Jawa Barat

Pada perkara kedua, Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi yang berlangsung di wilayah Lampung, Jogja, dan Jawa Barat.

Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).

Modus yang digunakan dalam perkara tersebut adalah talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton.

Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift (hadiah). Target nominal yang ditetapkan berada di kisaran Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu.

"Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi," katanya.

Tersangka Dijerat Pasal Pornografi

Para tersangka dalam dua perkara tersebut disangkakan melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.

Mereka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news