Kuasa Hukum Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar

4 hours ago 12

Newswire

Newswire Sabtu, 29 Agustus 2026 07:07 WIB

Kuasa Hukum Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar

Dari kiri ke kanan, pengacara Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi; Firman Wijaya; Febri Diansyah; Hermawanto di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, membantah kliennya pernah menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Klarifikasi tersebut disampaikan Febri setelah praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026. Ia menegaskan, putusan praperadilan tidak menyimpulkan bahwa Febrie Adriansyah menerima uang tersebut.

“Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut Febri, keterangan yang menjadi bagian dari bukti dalam proses praperadilan berkaitan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) atau potongan keterangan Tan Kian. Namun, keterangan tersebut menyebut pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry, bukan kepada Febrie Adriansyah.

Keterangan Tan Kian Sebut Nama Ferry

Febri menjelaskan isi bukti yang dimaksud tidak menyebut Febrie sebagai penerima uang. Menurut dia, Tan Kian disebut memberikan uang yang nilainya ekuivalen dengan Rp40 miliar kepada seseorang bernama Ferry.

“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi ya di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” katanya.

Karena itu, Febri menilai perlu ada pelurusan terhadap informasi yang berkembang. Ia menegaskan bukti tersebut sama sekali tidak menyatakan Tan Kian memberikan uang kepada Febrie Adriansyah.

“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA,” ujarnya.

Hakim Disebut Belum Bisa Simpulkan Penerimaan Uang

Lebih lanjut, Febri mengatakan hakim praperadilan juga tidak dapat menyimpulkan apakah Febrie Adriansyah menerima uang atau tidak berdasarkan bukti tersebut.

Menurut dia, keterangan mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry masih merupakan pengakuan dari satu pihak. Karena itu, ia menilai informasi tersebut perlu diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi narasi bahwa uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie.

“Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi. Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Ferry. Itu tentu perlu kami klirkan karena seolah-olah narasi atau isu yang berkembang adalah pemberian uang tersebut kepada FA,” katanya.

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut kemudian ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news