KPK Temukan Indikasi Suap ke Penyelenggara Pemilu

5 hours ago 6

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengungkapkan adanya indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dalam rangka memanipulasi hasil elektoral. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan tersebut berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan tim Monitoring KPK di Jakarta, Sabtu.

“KPK menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis saat menjelaskan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK.

Selain indikasi suap, KPK juga menemukan celah dalam proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di tingkat nasional maupun daerah. Celah tersebut, menurut Budi, berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak memiliki integritas tinggi, sehingga membuka ruang praktik korupsi dan intervensi pihak tertentu terhadap proses pemilu.

Sebelumnya, pada 2025, Direktorat Monitoring KPK telah melakukan kajian identifikasi potensi korupsi pada penyelenggara pemilu. Berdasarkan temuan kajian, KPK mengusulkan lima poin perbaikan sistem penyelenggaraan pemilu untuk meminimalkan potensi korupsi dan memperkuat kredibilitas proses elektoral di Indonesia.

Pertama, KPK mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, peningkatan transparansi proses, serta melibatkan publik dalam penelusuran rekam jejak calon penyelenggara. Langkah ini dapat didukung dengan optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk memudahkan keterbukaan data dan pengawasan partisipatif.

Kedua, KPK menyarankan penataan ulang proses kandidasi partai politik, antara lain dengan menetapkan persyaratan minimal keanggotaan dan menghapus ketentuan yang membuka celah intervensi elite politik terhadap pilihan calon legislatif maupun kepala daerah.

Ketiga, KPK mengusulkan reformasi pembiayaan kampanye, termasuk aturan yang lebih ketat terkait metode dan jenis kampanye, serta pembatasan penggunaan uang tunai untuk mempersempit potensi politik uang dan gratifikasi kepada penyelenggara pemilu.

Keempat, KPK mendukung penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik yang berlangsung secara bertahap, baik pada pemilu tingkat nasional maupun daerah, guna menekan potensi kecurangan manual dan mempercepat proses penghitungan yang lebih akuntabel.

Kelima, KPK mendorong penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma dan ketentuan pidana, memperluas subjek hukum menjadi setiap orang selaku pemberi dan penerima manfaat, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah dalam satu kerangka hukum yang lebih konsisten.

Dengan serangkaian rekomendasi tersebut, KPK berharap sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia semakin transparan, berintegritas, dan terbebas dari praktik korupsi, sehingga memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil pemilu dan proses demokrasi di tingkat nasional maupun daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news