KPK Segel Ruang PUPR Tulungagung Setelah OTT Bupati

9 hours ago 5

KPK Segel Ruang PUPR Tulungagung Setelah OTT Bupati Tangkapan layar salah satu pintu ruangan di gedung Dinas PUPR Tulungagung yang disegel KPK, di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (11/4/2026). - ANTARA/Instagram/Tulungagung Eksis - Destyan

Harianjogja.com, TULUNGAGUNG—Sejumlah ruang kerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung.

Penyegelan dilakukan pada Sabtu (11/4/2026), menyusul pengembangan kasus yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Segel berwarna merah bertuliskan “dalam pengawasan KPK” tampak terpasang di sejumlah ruangan di kantor dinas tersebut.

Informasi di lapangan menyebutkan sedikitnya empat ruangan yang disegel, yakni ruang Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, staf administrasi Bina Marga, serta ruang Kepala Dinas PUPR.

"Iya, ada yang disegel di dalam," ujar salah satu petugas jaga gedung.

Dalam segel tersebut juga tercantum peringatan larangan merusak tanpa izin penyelidik KPK. Video yang memperlihatkan kondisi ruangan terkunci dan tersegel sempat beredar luas di media sosial.

Selain kantor dinas, penyegelan juga dikabarkan dilakukan di rumah dinas Bupati Tulungagung yang berada di kompleks Pendopo Kongas Arum Kusumaningrum. Akses menuju lokasi tersebut kini ditutup dengan penjagaan aparat Satpol PP.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.

Ia menjelaskan dari total 18 orang yang diamankan dalam OTT pada Jumat (10/4/2026), sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta secara bertahap, terdiri atas bupati, 11 pejabat dari lingkungan Pemkab Tulungagung, serta satu pihak lainnya.

Selain penangkapan, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara.

Para pihak yang telah dibawa ke Jakarta saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk menentukan status hukum dalam waktu yang ditentukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news