KPK Periksa Direktur Marco Tour Usut Jual Beli Kuota Haji

7 hours ago 7

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel, Syarif Thalib, pada 24 April 2026 untuk mengusut dugaan korupsi jual beli kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini bagian dari penyidikan mendalam terkait praktik ilegal pengisian kuota yang merugikan negara.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu. Syarif Thalib menjadi salah satu dari empat saksi biro travel yang dipanggil, meski tiga lainnya mangkir dari panggilan penyidik.

Penyidikan kasus kuota haji dimulai 9 Agustus 2025 dengan menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Fuad Hasan Masyhur pemilik Maktour hanya dicekal tanpa status tersangka dalam kasus korupsi haji KPK ini.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengaudit kerugian negara mencapai Rp622 miliar pada 27 Februari 2026. KPK menahan Yaqut di Rutan Gedung Merah Putih pada 12 Maret, Ishfah pada 17 Maret, sebelum Yaqut dialihkan ke tahanan rumah 19 Maret dan kembali ke rutan 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, dua tersangka baru ditetapkan yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. Pemeriksaan Syarif Thalib melanjutkan rangkaian saksi biro travel setelah Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan empat lainnya diperiksa 23 April.

Kuota haji tambahan 20 ribu jemaah 2024 yang berhasil dilobi Presiden Joko Widodo menjadi sorotan utama penyidikan. Dugaan praktik jual beli kuota oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) diduga menjadi sumber keuntungan tidak sah senilai ratusan miliar yang menggerus hak jemaah haji reguler dengan antrean 20 tahun.

Kasus korupsi kuota haji ini terus berkembang dengan pemeriksaan biro travel Marco Tour, Maktour, dan lainnya untuk memetakan aliran dana ilegal. KPK menargetkan pemulihan kerugian negara Rp622 miliar melalui penyitaan aset tersangka sambil melacak jejak finansial jual beli kuota haji yang merugikan umat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news