KPK Minta Usulan Badan Pengelola Aset Rampasan Dikaji Efektivitasnya

19 hours ago 5

Newswire

Newswire Rabu, 05 Agustus 2026 09:37 WIB

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, termasuk usulan pembentukan badan khusus yang nantinya bertugas mengelola hasil rampasan aset dari tindak pidana. Menurut KPK, pembahasan tersebut masih berlangsung sehingga seluruh proses perlu terus dikawal.

Di sisi lain, lembaga antirasuah itu mengingatkan agar setiap usulan yang muncul dianalisis secara menyeluruh, terutama terkait efektivitas kelembagaan yang akan dibentuk.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan masih berada dalam tahap pembahasan.

“Ini masih dalam proses pembahasan, dan kita sama-sama pantau atau kawal,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan, pembentukan lembaga baru perlu dipertimbangkan secara matang karena selama ini KPK juga telah menjalankan fungsi pengelolaan aset rampasan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Menurutnya, para pemangku kepentingan perlu menilai apakah pembentukan institusi baru benar-benar lebih efektif dibanding mengoptimalkan lembaga yang sudah ada.

“Tentu nanti perlu ditimbang, dianalisis, dan ditelaah mana yang lebih efektif. Apakah perlu ada lembaga baru atau mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sudah ada?” katanya.

KPK menilai pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan perkembangan positif yang patut diapresiasi.

Budi mengatakan regulasi tersebut telah lama didorong oleh KPK bersama berbagai lembaga, akademisi, peneliti, serta sejumlah pihak yang memiliki perhatian terhadap penguatan upaya perampasan aset hasil tindak pidana.

“Perlu kita apresiasi dan dukung terus ya karena ini kan memang sudah rencana dari waktu yang cukup lama, dan KPK sedari awal dengan beberapa lembaga lain maupun juga para pemerhati ya, baik akademisi, peneliti, ataupun pihak-pihak lain terus mendorong terkait dengan perampasan aset ini,” ujarnya.

Sebelumnya, usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan disampaikan oleh sejumlah pihak, baik dalam rapat Komisi III DPR RI maupun di luar forum tersebut.

Mereka yang menyuarakan gagasan itu antara lain Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Harry Ponto, serta Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Candra.

DPR Kaji Bentuk Kelembagaan Pengelola Aset

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut mekanisme penyitaan aset hasil tindak pidana, tetapi juga mencakup penentuan nomenklatur regulasi dan bentuk lembaga yang akan mengelola aset tersebut.

“Narasumber menyampaikan tidak mudah untuk menyikapi RUU Perampasan Aset dikarenakan dinamika yang diwakili oleh semua pihak. Maka itu di masa reses ini kita tetap rapat untuk mengundang mereka agar menerima masukan atau hal-hal yang terkait kebaikan untuk sama-sama semua pihak,” kata Sahroni.

Politikus Partai NasDem itu berpandangan apabila nantinya dibentuk lembaga baru, fungsi pengelolaan aset yang saat ini berada di sejumlah aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan KPK, sebaiknya disatukan dalam satu institusi khusus.

“Kalau memang ada yang baru maka (fungsi) lembaga lama itu ditiadakan, jadikan satu tempat yang memang khusus melakukan penyelamatan aset atau peralihan aset tadi,” ujarnya.

Menurut Sahroni, lembaga tersebut idealnya berdiri secara independen sehingga tidak berada di bawah salah satu institusi penegak hukum. Model seperti itu dinilai akan memudahkan pengawasan sekaligus mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news