KPK: Korupsi Politik Berakar Sejak Kaderisasi Partai

7 hours ago 6

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti potensi korupsi bermula sejak seseorang masuk partai politik melalui sistem kaderisasi transaksional minim akuntabilitas. "KPK memandang potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu.

KPK mendorong reformasi tata kelola parpol melalui kajian Direktorat Monitoring sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pasal 6 huruf c UU KPK mengatur pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, sementara Pasal 9 memberikan wewenang pengkajian administrasi lembaga negara termasuk partai politik.

Kajian 2025 mengidentifikasi celah korupsi dalam pemilu, tata kelola parpol, dan transaksi uang kartal. "Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan," jelas Budi.

Usulan Reformasi Kaderisasi KPK:

- Perbaiki sistem kaderisasi tekan biaya masuk partai
- Kader dibagi: muda, madya, utama berdasarkan senioritas
- Calon DPR dari kader utama, DPRD provinsi dari kader madya
- Capres/cawapres dan kepala daerah minimal kader tertentu
- Batas masa jabatan ketua umum maksimal 2 periode

Temuan KPK menunjukkan biaya politik tinggi sejak masuk partai memicu pemulungan modal saat menjabat. Kaderisasi buruk menyebabkan mahar politik hingga jagongan pilkada/pilpres. Pengaturan hierarki kader dan rotasi kepemimpinan menjadi solusi mencegah dinasti politik koruptif.

Kajian KPK korupsi kaderisasi partai ini menjawab maraknya kepala daerah kader parpol terjerat kasus. Reformasi tata kelola parpol diharapkan memutus rantai korupsi sejak akar, bukan hanya saat jabatan publik. Batasan 2 periode ketum parpol memastikan regenerasi sehat mencegah konsentrasi kekuasaan yang rentan praktik transaksional.

Partai politik di Indonesia bertujuan sebagai pilar demokrasi yang mengemban mandat konstitusional untuk mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Secara operasional, partai berfungsi sebagai wadah pendidikan politik bagi warga negara, sarana penyerap aspirasi masyarakat yang majemuk, serta instrumen rekrutmen kader pemimpin bangsa untuk menduduki jabatan publik melalui proses yang demokratis.

Dengan demikian, eksistensi partai politik menjadi kunci dalam menjaga persatuan nasional sekaligus memastikan kedaulatan rakyat terlembagakan dengan kuat demi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news