
Foto ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN— Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kepuharjo, Sleman, belum dapat dilakukan karena lokasi yang direncanakan untuk gerai koperasi masuk kawasan rawan bencana (KRB) Gunung Merapi.
Ketua Pengurus KDMP Kepuharjo, Subagya, tidak menyampaikan secara persis kategori KRB yang dimaksud. Namun, ia menegaskan pembangunan belum dapat dilakukan karena terkendala status KRB.
Menurut Subagya, pengurus KDMP Kepuharjo sejauh ini baru mengurus administrasi. Sementara pembangunan fisik gedung maupun gerai koperasi belum berjalan.
“Progres KDMP Kepuharjo diam di tempat. Mau bangun gerai TKD Kepuharjo masuk KRB semua,” kata Subagya kepada Harianjogja.com, Rabu (23/9/2026).
Sempat Pertimbangkan Bangunan yang Sudah Ada
Pengurus KDMP Kepuharjo sebenarnya sempat mempertimbangkan pemanfaatan bangunan yang sudah tersedia di wilayah tersebut.
Bangunan yang dipertimbangkan antara lain dapur umum dan barak pengungsian. Namun, rencana pemanfaatan bangunan tersebut juga belum dapat dilakukan karena belum terdapat aturan mengenai penggunaannya.
“Kalau mau memanfaatkan bangunan yang sudah ada, aturan penggunaan tidak ada. Ya sudah, diam saja,” katanya.
Subagya mengaku persoalan tersebut telah dibahas bersama pendamping KDMP. Namun, pembahasan itu belum menghasilkan solusi yang dapat digunakan untuk melanjutkan pembangunan gerai koperasi.
Penentuan Gedung Jadi Tanggung Jawab Kalurahan
Ketua Forum KDMP Sleman, Mawardi, mengatakan penentuan gedung yang digunakan untuk KDMP merupakan tanggung jawab kalurahan.
Dalam menentukan lokasi, kalurahan perlu melakukan koordinasi dengan KDMP setempat. Proses tersebut juga melibatkan unsur kewilayahan.
“Penentuan gedung KDMP sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari kalurahan, koordinasi dengan KDMP setempat dan melibatkan Babinsa [Bintara Pembina Desa] juga Koramil [Komando Rayon Militer],” kata Mawardi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop-UKM) Sleman, Sutiasih, mengatakan persoalan perizinan tanah untuk pembangunan KDMP dipercayakan kepada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman.
“Terkait masalah perizinan tanah yang untuk pembangunan KDMP dipercayakan ke Dispertaru,” kata Sutiasih.
Lokasi Masuk LP2B dan KRB III
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman, Dona Saputra Ginting, menjelaskan Kalurahan Kepuharjo sebelumnya pernah mengajukan permohonan penggunaan tanah untuk lokasi pembangunan gerai koperasi.
Namun, berdasarkan pengecekan, lokasi yang diajukan masuk dalam kategori tanah berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan KRB III.
Atas kondisi tersebut, Dispertaru akhirnya mengembalikan permohonan penggunaan tanah tersebut kepada Pemerintah Kalurahan Kepuharjo.
Dona mengatakan dirinya belum memperbarui informasi mengenai perkembangan terakhir dengan pihak kalurahan. Pada perkembangan terakhir, Dispertaru meminta pemerintah kalurahan mencari lokasi lain untuk pembangunan gerai KDMP.
“Saya belum mengupdate lagi perkembangan terakhir dengan pihak kalurahan. Terakhir kami minta untuk mencari lokasi lain. Soalnya pengajuan penggunaan tanah dari masing-masing kalurahan. Kami memproses pengecekan kesesuaian tata ruang dan pengurusan pemanfaatan tanah kas desa,” kata Dona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

4 hours ago
4

















































