KLIKPOSITIF- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan tiga pelaku pencurian lintas provinsi yang beraksi di sejumlah toko di Kota Padang. Ketiga pelaku terdiri dari satu pria dan dua perempuan yang sempat diamankan warga sebelum diserahkan kepada polisi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan Tim I Klewang Satreskrim yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurutnya, ketiga pelaku baru datang dari Medan, Sumatera Utara, dan diduga sengaja beraksi di Kota Padang.
“Ketiga pelaku merupakan komplotan yang baru datang dari Medan dan melakukan aksi pencurian di sejumlah toko di Kota Padang,” kata Kompol M. Yasin, Selasa (28/7/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RKH (47), wiraswasta asal Deli Serdang, serta NE (42) dan SWH (49), yang berstatus ibu rumah tangga dan berasal dari Kota Medan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait penangkapan tiga terduga pelaku pencurian di tiga toko serba Rp35 ribu, yakni di kawasan Bandar Buat, Simpang Tinju, dan Toko Raja Serba Rp 35.000 di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Mendapat informasi tersebut, Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung menuju lokasi dan mengamankan para pelaku yang telah diserahkan warga.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya.
Mereka juga mengaku barang hasil curian masih disimpan di dalam mobil rental yang digunakan saat beraksi.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa enam helai celana jeans merek F-One, dua mikrofon, dua pisau dapur, satu hair dryer, satu solder, satu speaker portabel, serta dua kipas angin portabel.
Selain barang bukti hasil curian, satu unit mobil rental yang digunakan para pelaku juga turut diamankan di Mapolresta Padang.
Saat ini, ketiga tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

8 hours ago
3




















































