Newswire Rabu, 05 Agustus 2026 07:57 WIB
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 mencapai Rp322,18 miliar. Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pengondisian dalam proses pengadaan proyek tersebut.
Kerugian negara itu muncul akibat dugaan pengaturan dan pengondisian pengadaan yang memunculkan rantai pengadaan berlapis hingga beberapa tingkatan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan hasil audit BPK menunjukkan adanya dampak keuangan negara yang signifikan dari pola pengadaan dalam proyek digitalisasi SPBU.
“Akibat pengaturan dan pengondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat yang total mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Taufik, total kerugian tersebut berasal dari dua komponen utama pengadaan.
Pertama, pengadaan sistem monitoring volume bahan bakar minyak (automatic tank gauge/ATG) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,75 miliar.
Kedua, kemahalan harga dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) yang kemudian perangkatnya diubah sehingga tidak sesuai spesifikasi. Dari komponen ini, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp128,42 miliar.
Penyidikan Dimulai Sejak September 2024
Perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018–2023 mulai disidik KPK sejak September 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK mulai memanggil sejumlah saksi sejak 20 Januari 2025 guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meski identitas seluruhnya belum diumumkan kepada publik.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan perkara digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir. Saat itu, lembaga tersebut masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama BPK RI.
Perkembangan berikutnya disampaikan pada 6 Oktober 2025. KPK mengungkap salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank milik negara periode 2020–2024.
Tersangka tersebut adalah Elvizar (ER), yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung. Dalam perkara pengadaan mesin EDC di bank milik negara, Elvizar menjabat sebagai direktur utama perusahaan yang sama.
KPK kemudian menahan Elvizar pada 4 Agustus 2026.
Penahanan itu dilakukan bersamaan dengan DR selaku Direktur Enterprise and Business Service pada perusahaan negara bidang telekomunikasi tahun 2017–2019 serta WER selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement pada perusahaan negara bidang telekomunikasi tahun 2012–2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

21 hours ago
3

















































