Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Minta BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Lepas

5 hours ago 5

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Minta BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Lepas Ilustrasi kegiatan ekonomi kreatif dan digital. / Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meminta agar BPJS Ketenagakerjaan bisa melayani pelaku industri kreatif dan pekerja lepas.

“Selama ini ada persepsi keliru bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja tetap. Padahal, program ini terbuka untuk semua, termasuk pekerja lepas (freelancer) dan komunitas kreatif,” ujar Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (6/5/2025).

Pertemuan dengan jajaran BPJS Ketenagakerjaan bersama Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pelaku ekraf yang sejalan dengan salah satu misi Asta Ekraf yaitu penguatan Talenta Ekraf.

Wamenekraf Irene Umar menambahkan bahwa Kemenekraf siap menjadi jembatan agar BPJS Ketenagakerjaan bertemu dengan seluruh asosiasi yang telah terdaftar di lingkungan Kemenekraf.

“Kami akan persiapkan bentuk kerja sama dan sosialisasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan nantinya kami berharap ketua asosiasi dapat segera menyampaikan informasi ini kepada anggotanya, karena ini program yang sangat bermanfaat,” kata Irene.

Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, mengharapkan bahwa inisiatif ini dapat menjadi stimulan dan bukti negara hadir mendukung pejuang kreatif.

BACA JUGA: Kejari Bantul Sita Rp250 Juta dalam Kasus Korupsi di SMKN 2 Sewon

“Jika para pelaku ekraf merasa terlindungi dan sejahtera, maka proses kreatif mereka pun akan berkembang dengan lebih baik. Ini adalah bentuk keberpihakan nyata pemerintah,” ujarnya.

Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menyebutkan bahwa 26 juta pekerja yang terdaftar saat ini di sektor ekraf merupakan potensi yang besar. Ia juga mendorong adanya subsidi dari negara bagi pekerja lepas yang tidak mampu membayar.

Ia menyarankan pegiat ekraf untuk mengikuti Program Bukan Penerima Upah (BPU), yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran sebesar Rp36.800 per orang setiap bulan, hanya mendaftar menggunakan NIK.

“Kami ingin program ini dimanfaatkan secara maksimal bagi seluruh pekerja. Untuk yang tidak mampu membayar, kami mendorong adanya regulasi agar negara dapat memberikan subsidi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan dua paket program yakni Paket 1 dengan iuran Rp16.800/bulan untuk dua program (JKK dan JKM) dan Paket 2 sebesar Rp36.800/bulan untuk tiga program (JKK, JKM, dan JHT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news