Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Bayar Gaji PPPK

19 hours ago 3

Newswire

Newswire Rabu, 05 Agustus 2026 09:17 WIB

Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Bayar Gaji PPPK

Foto ilustrasi pemotongan gaji pegawai, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, MAKASSAR— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok skema penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan fiskal dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemerintah juga masih memverifikasi daerah-daerah yang benar-benar tidak memiliki kemampuan anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan salah satu opsi yang sedang dibahas adalah memanfaatkan DAU untuk membantu penyelesaian pembayaran gaji PPPK.

Namun, ia menegaskan usulan tersebut belum menjadi keputusan final karena formula penyalurannya masih disusun bersama pemerintah.

"Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan," kata Bima Arya Sugiarto di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).

Daerah yang Kesulitan Fiskal Didata

Menurut Bima, Kemendagri telah menginstruksikan jajarannya untuk menyisir pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi yang mengalami keterbatasan ruang fiskal dalam membayar gaji PPPK.

Di saat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan guna memverifikasi data serta kondisi fiskal masing-masing daerah.

"Jadi, ini yang sekarang sedang kami godok. Kami dalami data-datanya dari daerah mana saja yang memang kesulitan membayar PPPK," tuturnya merespons pertanyaan wartawan.

Bima menilai usulan dari sejumlah pemerintah daerah agar DAU ditambah untuk membiayai gaji PPPK merupakan hal yang wajar mengingat kebutuhan tersebut bersifat penting.

Meski demikian, Pemerintah Pusat akan mempertimbangkan kemampuan fiskal nasional sebelum mengambil keputusan.

"Tidak apa-apa (usulan DAU), tapi kita lihat sejauh mana kemampuan fiskal dari APBN kita untuk mengalokasikan itu. Yang penting sekarang dipastikan dulu bahwa memang tidak bisa terbayar," tuturnya.

Ia juga menegaskan kebijakan efisiensi anggaran akan tetap dilanjutkan hingga 2027. Karena itu, pemerintah daerah diminta mengelola anggaran secara rasional dengan menghilangkan belanja yang dinilai tidak efektif.

"Prinsip efisiensi ini terus berlanjut. Bahwa alokasi-alokasi yang tidak masuk akal itu harus dihilangkan, itu prinsipnya. Tapi sejauh mana porsi Transfer ke Daerah (TKD) ini tentu masih dirumuskan, dikondisikan dengan Kementerian Keuangan," ucapnya dengan nada tegas.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengusulkan agar gaji PPPK dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan itu disampaikan dengan alasan kemampuan fiskal daerah yang terbatas, terlebih setelah adanya pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.

Menurut Andi, bertambahnya jumlah PPPK juga membuat beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semakin besar sehingga alokasi gaji PPPK dinilai lebih tepat dibebankan kepada APBN.

79 Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan hasil evaluasi menunjukkan terdapat 79 kabupaten/kota yang tidak memiliki ruang fiskal memadai untuk membayar gaji PPPK.

Menurutnya, kondisi tersebut tetap terjadi meski berbagai langkah efisiensi anggaran telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Kita punya data, ada 79 kabupaten kota di Indonesia yang sudah dilakukan asesmen sedemikian rupa. Efisiensi sudah dilakukan, APBD-nya itu sudah dihitung, namun tetap tidak ada jalan selain dibiayai atau dibantu oleh APBN. Salah satunya bersumber dari DAU, anggaran transfer ke daerah," ungkap dia saat di Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news