Kejati Ungkap Dugaan Gratifikasi yang Diterima Eks Bendahara UIN IB Padang, Titipan Fee Proyek untuk Rektor

6 hours ago 5

KLIKPOSITIF- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol (IB) Padang dengan tersangka berinisial DE.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, menyebut uang yang diterima tersangka DE diduga berasal dari fee proyek pembangunan Kampus III UIN IB yang dititipkan untuk rektor. Hal itu disampaikan Arjuna saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026).

Arjuna menjelaskan, berdasarkan fakta sementara hasil penyidikan, uang tersebut diserahkan oleh IM dari pihak perusahaan pelaksana proyek. Namun, IM telah meninggal dunia akibat kecelakaan saat masa pandemi Covid-19, sehingga penyidik mengalami kendala dalam menelusuri tujuan awal pemberian uang tersebut.

“Fakta sementara yang kami peroleh, uang tersebut berasal dari fee proyek pembangunan Kampus III UIN yang diserahkan kepada rektor. Namun rektor menolak dan meminta tersangka DE untuk mengembalikannya,” jelasnya.

Namun, menurut penyidik, DE diduga tidak mengembalikan uang tersebut dan justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Secara pribadi DE tidak mengembalikan dan mempergunakannya untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Baca Juga

Press rilis penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026).

Kantor Kejati Sumbar foto bagian belakang, Kamis (18/6/2026)

Lanjutnya, terkait motif maupun tujuan pemberian uang tersebut, Arjuna menyebut pihaknya masih mendalami lebih lanjut karena adanya mata rantai yang terputus setelah meninggalnya IM.

“Kami akan mengkaji lebih dalam lagi dari berbagai variabel yang ada dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Kejati Sumbar menetapkan masa penahanan DE selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026, di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang. Penahanan DE setelah penyidik memeriksa DE, Kamis (18/6/2026).

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news