PADANG, KLIKPOSITIF- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) sita satu unit Truk dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana subsidi Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) di tahun 2021.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, penyitaan dilakukan oleh tim penyidik, setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PSM terkait kasus tersebut pada Rabu 11 Juni 2025.
“Ya, benar. Itu dilakukan oleh tim penyidik Pidsus. satu unit dump truk merk Nissan warna merah disita dalam kasus dugaan korupsi dana subsidi Trans Padang pada Perumda PSM,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dump truck merk Nissan warna merah, disita di salah satu batching plant rekanan Perumda PSM dan telah diberi batas pengaman prosecutor line atau garis Jaksa oleh penyidik.
“Perlu diketahui kasus ini bermula dari tersangka PI selaku Direktur Perumda PSM melakukan penyalahgunaan dana subsidi operasional bus Trans Padang senilai kurang lebih Rp15 miliar,” terangnya.
Ia melanjutkan, dana yang bersumber dari APBD Kota Padang tersebut dicairkan melalui DIPA Dinas Perhubungan dan diketahui hasil perhitungan kerugian sementara mencapai 2,7 miliar yang disalahgunakan.
Untuk rinciannya, menurut Kasi Penkum, tersangka diduga telah mencampurkan dana subsidi ke rekening unit usaha lain seperti distribusi semen, dan yang mana truk tersebut digunakan tersangka untuk menguntungkan diri pribadinya dalam pengelolaan usaha pada Perumda PSM.
“Selain itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Perumda dan penyitaan uang sebesar 13 juta berasal dari pengembalian hasil pekerjaan 3 wahana di Pantai Air Manis,” jelasnya.