Kejari Karanganyar Buka Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pengadaan Alkes

8 hours ago 2

Kejari Karanganyar Buka Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati (tengah, mengenakan rompi merah), berada di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar sebelum ditahan di ruang tahanan Polres Karanganyar, Kamis (22/5 - 2025) malam. / Solopos

Harianjogja.com.com, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mendalami kemungkinan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar tahun anggaran 2023. Tim penyidik Kejari Karanganyar sampai saat ini masih memeriksa tiga orang saksi dalam perkara itu.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto didampingi Kasi Intel Bonard David Yunianto mewakili Kajari Robert Jimmy Lambila, mengatakan perkara ini terus didalami. Saat ini, Kejari telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes tahun 2023. Dua tersangka itu adalah Kepala Dinkes Karanganyar Purwati dan pejabat fungsional bagian perencanaan Dinkes, Amin Sukoco.

Dari hasil penyidikan, Hartanto mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dalam pengadaan alat kesehatan di Dinkes Karanganyar tahun 2023 adalah pengondisian lelang.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka, sebelum proses pengadaan barang dan jasa melalui E-Catalog, dilakukan pengondisian lelang. Tersangka bersama rekanan melakukan komunikasi untuk memenangkan lelang dengan memberikan atau menawarkan sejumlah uang," kata Hartanto dalam jumpa pers di Kantor Kejari Karanganyar pada Jumat (23/5/2025) malam.

BACA JUGA: Kepala Dinkes Karanganyar Langsung Ditahan Seusai Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes

Mengenai jumlah imbalan yang ditawarkan, Hartanto enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Hartanto menuturkan bahwa pemenang lelang pengadaan Alkes ini berasal dari Solo. Pengadaan Alkes berupa paket alat antropometri ke 1.300 posyandu di 17 kecamatan di Karanganyar.

Hartanto menyebut dalam perkara ini terdapat kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Terkait dengan kondisi tersangka Purwati, Hartanto mengatakan masih dirawat di RSUD Karanganyar. Dari hasil pemeriksaan, tersangka menderita dehidrasi sedang, gastritis, dan hiperglikemia..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news