Kejagung Persilakan Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan

15 hours ago 5

Newswire

Newswire Rabu, 05 Agustus 2026 13:17 WIB

Kejagung Persilakan Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan

Kejagung merespons rencana praperadilan Febrie Adriansyah dan menegaskan pembuktian soal emas 74 kg akan dilakukan di persidangan. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak mempersoalkan langkah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berencana mengajukan gugatan praperadilan. Institusi penegak hukum tersebut menilai praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang telah diatur dalam ketentuan hukum acara pidana di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati hak hukum yang dimiliki tersangka maupun penasihat hukum untuk menguji tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Silakan itu hak tersangka dan PH kalau mau ajukan pra peradilan dan sudah diatur dalam KUHAP," ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).

Soal Kepemilikan Emas 74 Kilogram

Selain menanggapi rencana praperadilan, Kejagung juga memberikan penjelasan mengenai isu kepemilikan emas seberat 74 kilogram yang turut menjadi perhatian publik dalam perkara tersebut.

Anang menyampaikan bahwa informasi mengenai kepemilikan emas itu belum dapat dipaparkan pada tahap penyidikan. Menurutnya, seluruh alat bukti dan fakta yang berkaitan dengan perkara akan dibuka dalam proses persidangan.

"Semua itu nanti akan kita buktikan dipersidangan," pungkasnya.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah materi penyidikan yang memang belum bisa disampaikan kepada publik karena masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

Dua Gugatan Praperadilan Disiapkan

Sebelumnya, Febrie Adriansyah menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa terdapat dua permohonan praperadilan yang akan diajukan secara terpisah.

Permohonan pertama ditujukan untuk menguji upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung, meliputi penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta tindakan penahanan.

Sementara itu, permohonan kedua akan menguji tindakan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang ditangani Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.

Firman menjelaskan pemisahan dua gugatan tersebut merupakan bagian dari strategi hukum yang diperbolehkan dalam hukum acara pidana karena masing-masing objek dan tindakan yang diuji memiliki karakteristik berbeda.

"Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda," ujar Firman di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news