Kejagung Bongkar Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V, Ini Fakta-faktanya

6 hours ago 1

Kejagung Bongkar Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V, Ini Fakta-faktanya

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna (tengah) dan Dirdik Jampidsus Kejagung RI Konferensi pers penyitaan uang Rp1 triliun PT PSMI terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan Inhutani V, Kamis (10/9/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi penyerobotan lahan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Way Kanan, Lampung. Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung telah menyita uang Rp1,003 triliun dan US$166.000, sementara hingga kini belum menetapkan tersangka.

Kasus lahan Inhutani V tersebut merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang telah melakukan penyelidikan sejak awal Januari 2026. Tujuh bulan kemudian, Kejagung menyatakan mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Kejagung tidak menjelaskan secara detail alasan pengambilalihan perkara. Proses tersebut dilakukan berdasarkan penilaian penyidik Jampidsus Kejagung RI.

Lahan Inhutani V Diserobot untuk Perkebunan Tebu

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Saiful Bahri Siregar mengatakan PT Inhutani V merupakan perseroan yang bergerak di bidang pengelolaan hutan, khususnya di wilayah Sumatra.

Perseroan memperoleh hak pengelolaan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas area seluas ±55.157 hektare yang termasuk kategori Hutan Produksi.

Perkara bermula ketika PT PSMI diduga secara melawan hukum mengelola lahan PT Inhutani V yang berada di Way Kanan, Lampung. Lahan seluas 32.375 hektare tersebut diduga diserobot untuk dimanfaatkan sebagai perkebunan tebu.

Penggunaan lahan secara ilegal itu diketahui BPK pada 2013. Setelah dugaan penggunaan lahan secara melawan hukum tersebut terendus, Direksi PT PSMI kemudian menandatangani MoU dengan PT Inhutani agar pengelolaan lahan seolah-olah memiliki dasar legal.

Dalam MoU tersebut terdapat data lahan yang disepakati menjadi kemitraan, yakni wilayah yang teregister pada nomor 44, 46, dan 42. MoU itu bertujuan membangun hutan tanaman dan tanaman tumpang sari yang berlaku surut sejak 2013.

Namun, perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan.

"Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani V [Persero] secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Saiful di Kejagung, Kamis (10/9/2026).

Kejagung Sita Rp1 Triliun

Dalam proses penyidikan, PT PSMI telah menyerahkan uang Rp1 triliun dan US$166.000 melalui rekening pihak berinisial VRL.

Uang tersebut kemudian berstatus sitaan setelah tim penyidik memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.

Kejagung memamerkan uang sitaan tersebut di Gedung Bundar Kejagung RI dalam konferensi pers pada Kamis (10/9/2026).

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi sekitar pukul 15.55 WIB, uang sitaan tersebut ditampilkan di depan meja konferensi pers. Uang itu terlihat dibungkus plastik dan ditumpuk hingga memenuhi area konferensi pers.

Di layar digital ruang konferensi pers juga terpampang tulisan mengenai penyitaan dan penitipan kerugian keuangan negara dari PT PSMI.

"Sebagaimana kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan uang US$166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui saudara VRL," ujar Saiful.

Saiful mengatakan uang tersebut untuk sementara disimpan di rekening pemerintah lainnya (RPL) Jampidsus pada BSI. Uang itu akan disita sementara sampai perkara tersebut memperoleh putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Selain menyita uang, penyidik juga memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI untuk kepentingan rangkaian penyidikan.

47 Saksi Sudah Diperiksa

Meski penyidikan terus berjalan, Kejagung belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Saiful mengatakan penyidik saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi secara intensif. Hingga kini, sebanyak 47 saksi telah diperiksa.

Sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan berasal dari jajaran direksi PT PSMI, PT Inhutani hingga Kementerian Kehutanan.

"Nah, saat ini kami baru dua minggu melakukan proses pemanggilan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif. Nanti pada konpers berikutnya akan kami sampaikan," kata Saiful.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news