KLIKPOSITIF- Seorang pemuda asal Nagari Koto Anau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku berinisial RNR (17), seorang mahasiswa, diamankan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Kampung Koto Anau, Nagari Koto Anau Tapan.
“Penangkapan dilakukan di Kampung Koto Anau, Kenagarian Koto Anau Tapan, Kecamatan BAB Tapan,” ungkap AKP Yogie, Jumat.
Ia menjelaskan, penindakan terhadap RNR dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/83/VII/2025/SPKT/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar tertanggal 11 Juli 2025.
Menurutnya, RNR diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial TV. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (21/6/2025) di sebuah rumah di Alang Rambah Labuan, Nagari Koto Anau Tapan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, RNR disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Petugas juga telah menyita barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

4 days ago
8




















































