Kasus Korupsi Lurah Bohol Naik Kasasi, JPU Keberatan Vonis

7 hours ago 6

Kasus Korupsi Lurah Bohol Naik Kasasi, JPU Keberatan Vonis Lurah Bohol Rongkop, Margana saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor DIY, Kamis (12 - 3). / istimewa Kejari Gunungkidul.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus korupsi yang menjerat Lurah Bohol, Rongkop, Margana, belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungkidul memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah menilai putusan banding belum sesuai tuntutan.

Langkah kasasi tersebut diambil menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DIY tertanggal 28 April 2026 yang dinilai belum mencerminkan tuntutan jaksa dalam perkara korupsi anggaran kalurahan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menyatakan pihaknya masih memiliki waktu 14 hari sejak putusan banding dibacakan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami punya waktu 14 hari sejak dibacakan putusan banding untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Rencananya, kami ajukan kasasi,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Ia menjelaskan, pengajuan kasasi dilakukan karena putusan banding dinilai belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan JPU. Pada sidang di Pengadilan Tipikor DIY, terdakwa Margana sebelumnya dituntut 3,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp93,8 juta dengan subsidair 1,5 tahun penjara.

Namun, pada putusan tingkat pertama, Margana hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Vonis tersebut menjadi dasar bagi JPU untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

“Putusan banding juga belum sesuai tuntutan karena terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp10 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp28,8 juta,” kata Alfian.

Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka terkait dugaan korupsi anggaran Kalurahan Bohol tahun 2022–2024. Selain Margana, tersangka lainnya yakni Carik Bohol, Kelik Istanto, telah memiliki kekuatan hukum tetap dan menjalani putusan pengadilan.

“Dia divonis tiga tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp124,2 juta,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Gunungkidul, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp418,2 juta. Kedua tersangka diduga menyalahgunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi serta tidak menjalankan prosedur pengadaan barang dan jasa secara benar.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, menyampaikan bahwa kedua pejabat tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah pemberhentian sementara dilakukan agar keduanya dapat fokus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Untuk kasus Carik Bohol yang telah inkrah, pemerintah daerah telah menerima salinan putusan dari kejaksaan sebagai dasar penjatuhan sanksi administratif lanjutan.

“Proses berikutnya adalah penjatuhan sanksi tetap, yang kemungkinan besar berupa pemberhentian dari jabatan,” ujarnya.

Perkembangan perkara ini menunjukkan bahwa proses hukum masih terus berjalan, dengan tahapan kasasi menjadi penentu akhir terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam kasus korupsi Kalurahan Bohol tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news