Newswire Rabu, 05 Agustus 2026 07:17 WIB

Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA). Pada Selasa (4/8/2026) malam, penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penggeledahan berlangsung hingga sore hari dan baru berakhir sekitar pukul 18.00 WIB setelah Magrib.
"Hari ini pun ada kegiatan penggeledahan. Mungkin sudah disampaikan atau belum, ya? Itu baru selesai tadi sekitar pukul 18.00 setelah Magrib. Tim masih melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," katanya dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026).
Hingga konferensi pers berlangsung, KPK belum mengungkap barang-barang yang diamankan dari lokasi tersebut karena proses penggeledahan masih memasuki tahap akhir.
"Mungkin [akan disampaikan] nanti hasilnya karena sedang proses terakhir. Nanti mungkin akan ada pembaruan hasil-hasil penggeledahannya yang disampaikan oleh Jubir," sambungnya.
Seret Mantan Wamen Imipas
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen izin tinggal WNA di Indonesia. Salah satu tersangka ialah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Silmy Karim diduga memerintahkan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra (JS) untuk meminta jatah dari setiap pengurusan dokumen izin tinggal. Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) yang saat itu menjabat kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.
Alur Dugaan Pemerasan
Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selanjutnya memberikan akses kepada dua staf Subdirektorat Izin Tinggal, yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST), untuk menjalankan mekanisme yang diduga digunakan dalam praktik pemerasan tersebut.
Menurut KPK, Gusti Benardiansyah diduga secara sengaja membuat rekening khusus sebagai tempat penampungan uang hasil pemerasan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut para pelaku diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026.
"Uang tersebut dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi, yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK ini, diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Setyo Budiyanto menjelaskan penyidikan perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus pemerasan RPTKA 2025 yang dipadukan dengan laporan analisis transaksi keuangan dari PPATK.
Dalam analisis tersebut, PPATK menemukan transaksi keuangan yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2019–2025. Temuan itu mencakup aliran dana pada 96 rekening bank dengan nilai total mencapai Rp366,7 miliar.
"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji atau tunjangan, sementara sisanya atau 97% lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan di bidang keimigrasian," jelas Setyo.
Delapan Orang Menjadi Tersangka
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Hukum dan HAM/Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2022–2026 ke tahap penyidikan.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Mantan Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imigrasi 2023–2024 Silmy Karim (SK).
Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam (SMG).
Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).
Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS).
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).
Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP).
Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026. JSP, GST, dan RAA menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK. Sementara itu, SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com

21 hours ago
4

















































