Kasus Daycare, Pemda DIY Pastikan 53 Anak Korban Dapat Pendampingan

8 hours ago 7

Kasus Daycare, Pemda DIY Pastikan 53 Anak Korban Dapat Pendampingan Pemda DIY tangani kasus daycare Jogja, 53 anak korban dan orang tua mendapat pendampingan serta dukungan pembiayaan. - Harian Jogja/Sunartono.

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan penanganan maksimal terhadap 53 anak korban kasus kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Langkah ini juga mencakup pendampingan bagi orang tua yang terdampak secara psikologis akibat peristiwa tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada kondisi fisik anak, tetapi juga aspek mental keluarga.

"Penanganan harus seoptimal mungkin baik terhadap anak-anak yang menjadi korban maupun orang tuanya," kata Erlina Hidayati Sumardi di Yogyakarta, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang meminta perlindungan komprehensif bagi seluruh korban. Orang tua korban juga dinilai membutuhkan perhatian khusus karena mengalami tekanan psikologis, rasa bersalah, hingga kekhawatiran terhadap tumbuh kembang anak.

Pemda DIY juga memastikan pembiayaan penanganan korban akan ditanggung bersama oleh pemerintah daerah. Skema pembiayaan melibatkan pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah provinsi guna memastikan seluruh kebutuhan korban dapat terpenuhi.

"Terkait dengan pembiayaan, Bapak Gubernur mengarahkan bahwa ini harus bisa di-cover. Artinya nanti di-cover oleh pemerintah daerah, pemerintah kota dan pemerintah provinsi," katanya.

Di sisi lain, Erlina mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 217 taman penitipan anak (TPA) yang telah terdaftar resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di seluruh wilayah DIY. Keberadaan data ini menjadi acuan penting dalam memastikan legalitas dan pengawasan lembaga pengasuhan anak.

Ia menegaskan, secara administratif daycare merupakan bagian dari lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) yang berada di bawah regulasi Kementerian Pendidikan. Dalam aturan resmi, istilah yang digunakan adalah taman penitipan anak (TPA) dengan perizinan dan pengawasan berada di tingkat kabupaten dan kota melalui dinas pendidikan setempat.

"Untuk PAUD, TPA, atau daycare itu kan salah satu kelembagaan di PAUD ya. Itu perizinan dan pengawasannya ada di Dinas Pendidikan masing-masing wilayah, artinya di tingkat kabupaten dan kota," katanya.

Pemda DIY juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih cermat dalam memilih lembaga penitipan anak. Legalitas lembaga menjadi indikator penting karena menjamin adanya sistem pembinaan, pelatihan, serta pengawasan dari pemerintah.

"Lebih baik menyiapkan kewaspadaan, kesadaran untuk melihat dokumen-dokumen legalnya lembaga tersebut sebelum memasukkan anaknya di situ. Kalau sudah berizin, memang sudah ada mekanisme untuk monitoring, pengawasan, dan pembinaan, termasuk pelatihan," katanya, seraya menegaskan pentingnya peran orang tua dalam memastikan keamanan dan kualitas layanan pengasuhan anak di tengah meningkatnya kebutuhan daycare di wilayah DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news