Kasus Bermunculan, Pemkab Bantul Siap Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah

4 hours ago 5

Harianjogja.com, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul mengatakan, tidak ada ruang bagi praktik penyalahgunaan tanah di wilayahnya. Ini merespons kasus tanah yang mulai bermunculan di wilayah setempat, terbaru kasus Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga RT 04 Dusun Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan mencuat yang diduga menjadi korban mafia tanah.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah jika diperlukan. "Kalau perlu kami bikin Satgas yang terdiri dari beberapa unsur pemerintahan," ujar Halim, Senin (5/5/2025)

Hanya saja, Halim menekankan bahwa pencegahan harus menjadi fokus utama melalui edukasi dan kehati-hatian masyarakat dalam setiap transaksi pertanahan.

Pemkab Bantul, kata Halim, sudah menerima laporan dari warga korban mafia tanah dan saat ini bagian hukum tengah melakukan klarifikasi dan pendampingan. “Semua sama, mau viral atau tidak, kalau ada laporan pasti kami proses. Apalagi ini menyangkut hal besar,” ujarnya.

“Tanah satu-satunya milik warga miskin bisa raib, itu tragedi. Ini harus kita berantas sampai ke akar,” pungkas Halim.

Salah satu kasus yang kini tengah ditangani selain kasus Mbah Tupon adalah milik Bryan dan adiknya, Brianita Ade Purba, yang kehilangan hak atas tanah warisan dari ayah mereka, almarhum Sutono Rahmadi. Sertifikat tanah seluas 2.275 meter persegi yang awalnya atas nama Sutono tiba-tiba berpindah ke nama orang lain dan bahkan diagunkan ke bank tanpa sepengetahuan ahli waris.

BACA JUGA: Soal Dugaan Mafia Tanah di Tamantirto Bantul, Bupati Halim: Laporan Sudah Diterima, Saat Ini Kami Proses

Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul, Suparman, ibu Brian, Endang Kusumawati, pada 2023 menyerahkan sertifikat kepada seseorang bernama Triyono untuk mengurus pecah waris. Namun sejak saat itu, keluarga tak bisa lagi menghubungi Triyono. Ironisnya, pada 2025, tagihan PBB atas tanah itu sudah tercatat atas nama Muhammad Ahmadi.

“Yang bersangkutan belum pernah tanda tangan apa pun terkait jual beli. Hanya tanda tangan dokumen waris yang diketahui lurah,” kata Suparman. Ia menambahkan, Pemkab akan mendampingi proses hukum hingga tuntas, termasuk berkoordinasi dengan BPN dan Polda.

Kasus ini disebut memiliki pola mirip dengan kasus viral sebelumnya yang menimpa Mbah Tupon, seorang lansia yang juga kehilangan tanah karena ulah mafia tanah. Nama seseorang yang juga diduga terkait dengan kasus Mbah Tupon kembali muncul sebagai pemilik baru. 

“Kalau dilihat dari pola dan nama-nama yang muncul, ada dugaan kuat ini jaringan,” kata Suparman.

Pemkab Bantul, kata dia akan berupaya memberikan pendampingan hukum, tak hanya jika kasus viral. “No viral, no justice itu tidak berlaku di Bantul. Laporan masyarakat akan tetap kami proses,” ujar Suparman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news