Berstatus Zona Merah Antraks, Pemda DIY Larang Hewan Kurban dari Girisubo dan Rongkop Gunungkidul

3 hours ago 4

Harianjoga.com, JOGJA—Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut dua wilayah di Kabupaten Gunungkidul yang berstatus zona merah persebaran antraks belum diizinkan memasok hewan kurban menjelang Iduladha 2025.

"Memang di daerah yang terkena (antraks) kemarin masih ada pemberlakuan hewan dilarang keluar. Untuk sementara memang masih diisolasi," ujar Kepala DPKP DIY Syam Arjayanti, Senin (5/5/2025).

BACA JUGA: Iduladha 2025, DKPP Bantul Waspadai Hewan dari Daerah Endemis Antraks

Adapun dua daerah yang dimaksud ialah Kelurahan Tileng, Kecamatan Girisubo, dan Kelurahan Bohol, Kecamatan Rongkop. Keduanya telah ditetapkan sebagai zona merah sejak munculnya kasus antraks pada Februari 2025 di wilayah itu.

Syam menjelaskan kasus antraks di dua kelurahan itu sudah mulai melandai. Namun karena sifat penyakit ini yang membutuhkan penanganan jangka panjang dan berisiko tinggi menular, pemerintah masih memberlakukan larangan distribusi hewan dari wilayah tersebut sebagai langkah antisipatif.

"Antraks itu kan beda dengan penyakit mulut dan kuku (PMK). Butuh penanganan jangka panjang dan komprehensif supaya ini tidak menyebar ke daerah-daerah lain," ujar dia.

Menurut Syam, vaksinasi terhadap ternak di wilayah terdampak masih terus dilakukan. Namun cakupannya baru mencapai sekitar 70 persen dari target, lantaran sebagian peternak menolak ternaknya divaksin.

"Peternak sering kali menolak jika kasusnya sudah landai. Mereka takut efek samping vaksin. Ini membuat realisasi vaksinasi belum maksimal," kata Syam.

Pemerintah menargetkan vaksinasi tahap pertama di wilayah itu tuntas pada Mei 2025. Padahal, vaksinasi idealnya dilakukan dua kali dalam setahun dan sudah dijadwalkan ulang pada Agustus hingga September 2025.

Selain vaksinasi dan pelarangan distribusi hewan dari zona merah, DPKP DIY bersama kabupaten/kota juga memperketat pengawasan di pos lalu lintas ternak serta tempat penampungan dan pasar hewan.

DPKP mencatat, kebutuhan hewan kurban di DIY pada 2025 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2024 kebutuhannya mencapai 78.876 ekor, maka tahun ini diperkirakan meningkat menjadi 84.017 ekor. Jumlah itu mencakup sapi, kambing, dan domba.

Sementara itu, data sementara hingga akhir April 2025 menunjukkan ketersediaan hewan kurban di DIY mencapai 81.135 ekor, terdiri dari 30.969 ekor sapi, 38 ekor kerbau, 28.768 ekor kambing, dan 21.360 ekor domba.

Meski masih di bawah angka kebutuhan, Syam meyakini pasokan akan terus bertambah seiring pergerakan distribusi di lapangan, termasuk dari luar provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news