KLIKPOSITIF- Kuasa hukum Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Beni Saswin Nasrun (BSN), meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menghentikan proses hukum terhadap kliennya. Mereka menilai perkara yang menjerat BSN merupakan sengketa bisnis, bukan tindak pidana korupsi.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung dan Daniel Panggabean saat mendatangi Kantor Kejati Sumbar, Kamis (23/7/2026). Selain menyampaikan pengaduan kepada Kajati Sumbar, pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI dan meminta perhatian Jaksa Agung.
“Kami mengadu dan meminta pertolongan kepada Pak Kajati agar memberikan keadilan seadil-adilnya kepada klien kami. Setelah ini kami juga akan mengadu ke Komisi III DPR RI karena kami menilai perkara ini layak mendapat perhatian,” ungkapnya.
Ia menegaskan, perkara yang disangkakan kepada BSN bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan hubungan bisnis antara PT Benal sebagai distributor PT Semen dengan Bank BNI yang menerbitkan bank garansi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan.
Menurutnya, persoalan pembayaran muncul saat pandemi Covid-19 menyebabkan arus kas perusahaan terganggu. Kondisi itu membuat pembayaran dari konsumen kepada PT Benal tersendat sehingga berdampak pada kewajiban perusahaan kepada PT Semen.
Ia menjelaskan, PT Semen kemudian mencairkan bank garansi yang diterbitkan BNI. Selanjutnya, PT Benal dan BNI menyepakati restrukturisasi kredit dengan tambahan agunan yang nilainya disebut melebihi kewajiban perusahaan.
“Pelunasan diberikan waktu hingga 2028. Namun faktanya, pada Januari 2026 seluruh utang tersebut sudah lunas. Bahkan agunan yang sebelumnya dipersoalkan sudah dikembalikan kepada PT Benal,” terangnya.
Karena dasar itu, pihaknya mempertanyakan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada kliennya. Sehingga, patut jadi pertimbangan untuk tidak diseret ke ranah korupsi.
“Kalau semua sudah lunas, korupsinya di mana? Siapa yang dirugikan? Kalau memang ada kerugian, seharusnya BNI yang menjadi korban. Faktanya, seluruh kewajiban kepada BNI sudah diselesaikan,” terangnya.
Ia menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata karena berawal dari hubungan kontraktual antara PT Benal, PT Semen, dan Bank BNI.
Ia juga menduga terjadi kekeliruan dalam mengkonstruksikan perkara sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, berdasarkan pendapat sejumlah ahli yang telah dimintai pandangan, persoalan tersebut merupakan sengketa hukum perdata.
Selain meminta Kejati Sumbar mengevaluasi perkara, pihaknya juga akan mengadukan kasus tersebut ke Komisi III DPR RI serta meminta perhatian Jaksa Agung.
Hermansyah mengingatkan agar persoalan bisnis tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena dinilai dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi dan dunia usaha.
Ia juga mempertanyakan hasil audit yang dijadikan dasar penyidikan. Menurutnya, auditor seharusnya mempertimbangkan adanya perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati para pihak sebelum BSN ditetapkan sebagai tersangka.
“Audit harus melihat keseluruhan peristiwa hukumnya, termasuk restrukturisasi yang telah memiliki kekuatan hukum. Jangan hanya mengambil sebagian fakta lalu mengabaikan keseluruhan perjanjian,” tutupnya.

13 hours ago
4


















































