Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono ditemui di Polda DIY pada Jumat (30/1/2026). - Harian Jogja - Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman, sebagai langkah pembaruan organisasi seusai Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) menemukan dugaan pelanggaran pengawasan dalam proses penegakan hukum.
Penunjukan pejabat baru tersebut dilakukan bersamaan dengan penonaktifan Kapolresta Sleman sebelumnya, sebagai bagian dari respons cepat Kapolda DIY untuk menjaga kepastian hukum dan stabilitas kelembagaan di tengah sorotan publik.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, Jumat (30/1/2026) menetapkan Kombes Pol Roedy Yoelianto, yang saat ini menjabat Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, sebagai Plh Kapolresta Sleman.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/146/I/KEP./2026 tertanggal (30/1/2026) tentang penunjukan Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai Plh Kapolresta Sleman.
Langkah tersebut diambil setelah Kapolda DIY menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo pada hari yang sama.
Penonaktifan itu didasarkan pada rekomendasi hasil ADTT yang dilakukan Itwasda Polda DIY dan dituangkan dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tertanggal (30/1/2026) tentang penonaktifan Kapolresta Sleman untuk melaksanakan tugas sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY.
"Pada hari ini, saya selaku Kapolda DIY telah menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Daerah. Dipimpin langsung oleh Pak Irwasda, ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolres," jelas Anggoro pada Jumat (30/1/2026).
Hasil audit Itwasda menemukan adanya dugaan pelanggaran pengawasan yang tidak dijalankan oleh yang bersangkutan sebagai Kapolresta Sleman. Menurut Kapolda DIY, kondisi tersebut berdampak pada proses penegakan hukum yang memicu kegaduhan serta ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
"Jadi, karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan, ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini di tengah masyarakat dan menjadi pemberitaan, sehingga menurunkan citra Polri," tegasnya.
Selain memastikan jabatan Kapolresta Sleman terisi melalui Plh, Kapolda DIY juga menyampaikan bahwa serah terima tanggung jawab telah dilakukan pada Jumat pagi.
"Untuk itu, hari ini sudah saya nonaktifkan [Edy] pada pukul 10.00, serah terima tanggung jawab kepada saya dan saya telah menunjuk pengganti pelaksana harian Kapolresta Sleman Kombes Pol. Roedy yang sekarang sebagai Dirnarkoba," tegasnya.
Perubahan struktur kepemimpinan di Polresta Sleman ini berlangsung di tengah perhatian publik terhadap penanganan perkara Hogiminaya, yang sebelumnya menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara Hogiminaya demi kepentingan hukum. Permintaan tersebut menjadi salah satu poin kesimpulan dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama Kapolresta Sleman, Kejari Sleman, dan kuasa hukum Hogiminaya pada Rabu (28/1/2026).
Hogiminaya ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas seusai berusaha mengejar dua penjambret yang mengambil tas istrinya. Dalam pengejaran itu, dua penjambret justru mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia.
Kasus tersebut semula ditangani Polresta Sleman sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Perkembangannya memicu perhatian masyarakat luas hingga Komisi III DPR RI menggelar RDPU dan meminta penghentian perkara berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

5 days ago
10
















































