KLIKPOSITIF – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam melakukan Sosialisasi penerapan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pemilik atau pengelola pemondokan.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Santika Bukittinggi, Selasa 29 April 2025.
Kasi Tikim Kantor Imigrasi Agam Putu Sugiarto menjelaskan, aplikasi APOA digunakan oleh pemilik atau pengurus penginapan/pemondokan serta orang yang memberikan pemondokan kepada orang asing untuk melaporkan keberadaan Orang Asing yang menginap di penginapan/pemondokan tersebut.
Tujuannya adalah memudahkan dan mengoptimalkan kegiatan pengawasan orang asing di Wilayah Indonesia baik oleh Petugas Imigrasi maupun stakeholder terkait.
“Selain itu juga memudahkan pemilik penginapan/hotel serta orang yang memberikan pemondokan kepada orang asing untuk melaporkan keberadaannya pada saat menginap,” ujarnya.
Proses Pelaporan
Arifandhika Azwar, selaku Kepala subseksi penindakan keimigrasian menyebut ada beberapa langkah untuk melaporkan keberadaan orang asing.
Proses pertama menurutnya, harus membuat akun dulu.
Setelah itu, buka Aplikasi Pelaporan Orang Asing kemudian klik tulisan DAFTAR DISINI.
Langkah selanjutnya memberikan
penggunaan akses lokasi pada perangkat yang digunakan.
Lalu pilih jenis pengguna Perorangan atau Penginapan kemudian melengkapi data pengguna.
Selanjutnya, cek email yang telah didaftarkan untuk mendapatkan link verifikasi.
Setelah memiliki akun, selanjutnya lanjut proses check-in APOA.
Langkah pertama, buka Aplikasi Pelaporan Asing kemudian Log-in. dengan user yang telah didaftarkan
Kemudian siapkan paspor Orang Asing yang akan menginap, lalu klik tombol check-in untuk memfoto paspor secara langsung atau mengunggah foto paspor pada tombol check-in manual untuk memasukkan data Orang Asing.
Jika paspor sudah terbaca pastikan data sudah sesuai dengan paspor yang difoto atau diunggah dan selanjutnya klik simpan.
Jika sudah melalui proses tersebut, data Orang Asing sudah terekam pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing.
Jika nantinya orang asing itu meninggalkan penginapan atau sudah check out, maka juga harus mengisi data check out di aplikasi.
Proses pertama, buka Aplikasi Pelaporan Asing kemudian Log-in dengan user yang telah didaftarkan.
Lalu klik tombol check-out yang ada di menu utama.
Kemudian pilih data Orang Asing yang akan meninggalkan tempat menginap.
Pastikan data tersebut telah sesuai dengan data Orang Asing yang akan melakukan proses check-out hotel kemudian, klik tombol Check-Out
Jika telah melakukan langkah tersebut, data Orang Asing telah ter-checkout dan telah terekam pada Aplikasi Orang Asing.
Berlaku Untuk Perorangan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Budiman Hadiwasito menegaskan jika pelaporan orang asing ini tidak hanya untuk pengelola hotel atau penginapan sejenisnya.
Namun juga berlaku bagi perorangan yang tempat tinggalnya diinapi oleh orang asing.
“Tidak hanya bagi pelaku usaha, tapi perorangan juga harus melaporkan. Misalnya rumah saya ada orang asing yang menginap, saya wajib melaporkannya,” jelas Budiman.