KLIKPOSITIF- Pelarian seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus kecelakaan lalu lintas akhirnya berakhir. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat berhasil mengamankan terpidana berinisial YP (28), Minggu (5/7/2026) malam.
Terpidana diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di Gang Kinanti, Jalan Raden Saleh, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, setelah sebelumnya masuk dalam daftar buronan sejak 2025.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim berhasil melacak keberadaan terpidana.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Saat diamankan, terpidana tidak bisa lagi mengelak dan akhirnya menyerahkan diri,” ungkapnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 269/K/Pid/2025 tertanggal 6 Februari 2025, YP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi, sehingga Kejari Padang menetapkannya sebagai DPO sejak 2025.
“Usai diamankan, YP langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejati Sumbar juga menegaskan akan terus memburu para buronan lainnya,” ujarnya.

15 hours ago
6




















































