Jumlah Prokok Sembarangan di Jogja Menurun, Sanksi Denda Belum Diterapkan

6 hours ago 2

Jumlah Prokok Sembarangan di Jogja Menurun, Sanksi Denda Belum Diterapkan Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja mencatat adanya penurunan jumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No. 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Perokok pada awal 2025 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menjelaskan pada 2025 ini, sepanjang Januari hingga pertengahan Mei terdapat total sebanyak 727 pelanggar KTR. “Warga lokal 64 pelanggar, wisatawan 663 pelanggar,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).

Adapun rincian per bulan yakni Januari, wisatawan 298 pelanggar dan warga lokal 19 pelanggar. Lalu Februari terdiri dari wisatawan 148 pelanggar dan warga lokal 21 pelanggar. Maret terdapat wisatawan 77 pelanggar dan warga lokal tujuh pelanggar. April wisatawan 233 pelanggar dan warga lokal 12 pelanggar. Mei wisatawan 172 pelanggar dan waarga lokal tujuh pelanggar.

Pada periode yang sama tahun 2024, jumlah pelanggar KTR lebih banyak, yakni 1.802 pelanggar dengan rincian warga lokal 131 pelanggar dan wisatawan 1.671 pelanggar. “Ada trend penurunan jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Dongkrak Penjualan, Pemkot Jogja Luncurkan Beringharjo Official Store

Meski pelanggaran KTR terus terjadi, Satpol PP Kota Jogja hingga saat ini belum menerapkan sanksi denda terhadap pelanggar, melainkan masih sebatas memberikan teguran. “Belum [sanksi denda], masih kami kaji untuk pelaksanaannya,” kata dia.

Dalam Perda KTR, Pemkot Jogja mengatur kontrol rokok di kawasan tertentu dengan tujuan melindungi kesehatan masyarakat terutama anak, remaja, dan perempuan hamil dari bahaya produk rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup.

Beberapa tempat yang menjadi KTR yakni  fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan seperti kawasan Malioboro.

Dalam perda tersebut, sanksi yang diberikan kepada setiap orang dan pengelola atau penanggungjawab KTR yang melanggar ketentuan yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp7,5 juta. Pengelola atau penanggungjawab KTR pada tempat kerja dan tempat umum yang tidak menyediakan tempat khusus merokok juga bisa dikenakan sanksi yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news