Jadi Atensi, Begini Upaya Polda DIY Mengungkap Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon

12 hours ago 7

Harianjogja.com, SLEMAN—Dugaan kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), lansia asal Bantul yang terancam kehilangan tanahnya menjadi perhatian Polda DIY. Selain memeriksa 11 saksi, polisi juga akan meminta klarifikasi dari sejumlah pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat. 

"Seperti yang sudah disampaikan tadi oleh Dirkrimum bahwa proses ini menjadi perhatian kami dan menjadi atensi," tegas Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono pada Jumat (2/5/2025).

BACA JUGA: Polda DIY Sudah Periksa 8 Orang Terkait Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon

Dijelaskan Anggoro saat ini proses penyelidikan tengah berlangsung. Usai memeriksa sejumlah saksi, kepolisian berencana akan meminta klarifikasi dari pejabat-pejabat terkait yang terlibat dalam penerbitan sertifikat.

"Proses penyelidikan masih dilakukan, saksi sudah dikakukan pemeriksaan, kemudian juga kita akan klarifikasi lain untuk pejabat pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut," jelasnya. 

Sampai saat ini ada 11 saksi yang diperiksa. Kesebelas otamh tersebut merupakan saksi dari pihak pelapor.  "Masih [saksi dari] pelapor, sementara masih pelapor. Terlapor nanti pada progres selanjutnya," tegasnya.

Meski hingga saat ini belum dibangun posko khusus terkait laporan mafia tanah, Anggoro meminta masyarakat untuk melapor ke kepolisian bila ada indikasi yang mengarah praktik mafia tanah. Bagi Anggoro informasi dari masyarakat akan mempercepat penanganan mafia tanah.

Pelaporan atau informasi dugaan praktis mafia tanah ini bisa disampaikan ke Polres terdekat atau ke Polda DIY. "Silakan lapor nanti kami akan tindak lanjut dengan proses yang cepat," ujarnya. 

Selain itu Anggoro juga menilai edukasi dari pemerintah daerah dalam memberikan penjelasan terhadap status tanah menjadi sangat penting. Informasi status tanah ini penting untuk mengetahui siapa pemilik tanah sebelum jual beli. 

"Sehingga masyarakat yang akan melakukan transaksi jual beli harus mengecek dulu kepada instansi yang berwenang, apakah tanah tersebut benar atau hanya titipan," tegas Anggoro. 

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan penyelidikan yang dilakukan saat ini dalam rangka menemukan peristiwa pidana dalam laporan ini. Tentu, dalam prosesnya semua pihak kata Idham akan dimintai klarifikasi.

"Yang saat ini dilaporkan adalah dugaan penipuan, dugaan penggelapan dan dugaan pemalsuan, dari penyelidikan ini tentunya kami juga akan mencari apakah ada kemungkinan peristiwa-peristiwa lain yang dilaporkan oleh pelapor atau ada tidak pidana lain yang kami temukan," tegasnya. 

Selain memeriksa sejumlah saksi-saksi, Idham mengatakan pihak kepolisian juga telah melakukan penyelidikan lapangan. Tindakan ini diambil untuk mengecek langsung objek perkara yang dilaporkan. 

"Tim penyelidik melakukan pengecekan objek yang menjadi perkara yang dilaporkan. Melihat objek yang dilaporkan tersebut, termasuk mengamati kepada pihak-pihak yang akan kami mintai keterangan dalam rangka mendukung penyelidikan ini," ungkapnya. 

Tak hanya melakukan pengecekan di lapangan, polisi juga akan mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung. "Termasuk dokumen, termasuk juga dengan objek yang akan dilakukan penyelidikan itu semuanya akan kami kumpulkan," tukasnya. 

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news