Anggota DPRD Makassar, Irmawati Sila (Dok: Ist).
KabarMakassar.com – Penurunan nilai aset tetap tanah Pemerintah Kota Makassar dalam Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan dalam rapat pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Anggota DPRD Makassar, Irmawati Sila, mempertanyakan penyebab berkurangnya nilai aset tanah yang sebelumnya terus mengalami kenaikan pada laporan tahun-tahun sebelumnya.
Irmawati Sila mengaku masih mempertanyakan alasan perubahan pencatatan baru muncul pada laporan keuangan tahun 2025. Menurutnya, berdasarkan data yang dimilikinya, nilai aset tanah justru mengalami peningkatan dari tahun 2022, 2023 ke 2024.
“Yang saya tahu, dan saya punya data ya di tahun 2022 2023 ke 2024 justru ada penambahan. Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa pada 2024 ke 2025 malah terjadi pengurangan. Mestinya yang dicatat sesuai fakta yang ada di lapangan,” ujar Ketua Hanura Makassar itu dalam rapat Banggar DPRD Kota Makassar beberapa waktu lalu.
Srikandi Turatea itu mengaku membutuhkan penjelasan lebih rinci agar DPRD memahami dasar perubahan nilai tersebut, terutama karena perbedaan itu baru terlihat pada laporan tahun 2025.
“Saya kurang paham, makanya saya butuh pemahaman. Kalau memang ada yang mengalami perubahan tolong diluruskan saya menerima, tetapi saya ingin tahu kenapa bisa seperti itu. Saya punya data dari 2022 sampai 2025, kok baru di tahun 2025 terjadi kondisi seperti ini,” tukasnya.
Merespon hal tersebut, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh Fuad, menegaskan bahwa secara prinsip aset tanah tidak mengalami penyusutan sebagaimana aset berupa gedung maupun peralatan.
Menurutnya, penurunan yang terlihat pada neraca merupakan dampak dari proses koreksi pencatatan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau kita berbicara penyajian aset tetap tanah, idealnya memang tidak berkurang karena berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, aset tanah tidak dilakukan penyusutan. Jadi yang terlihat pada neraca merupakan proses penambahan dan pengurangan nilai pencatatan,” kata Fuad.
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 terdapat penambahan nilai aset tanah yang berasal dari dua sumber, yakni belanja modal tanah sekitar Rp18 miliar serta penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) senilai sekitar Rp1,033 triliun.
Namun, pada saat yang sama juga terjadi mutasi pengurangan nilai aset tanah yang nilainya lebih besar, sehingga secara keseluruhan tampak terjadi penurunan pada laporan keuangan.
“Pengurangan terbesar berasal dari koreksi hasil audit BPK sebesar Rp1,13 triliun. Koreksi ini dilakukan berdasarkan penelusuran dokumen penyerahan fasum-fasos yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya.
Fuad menerangkan, koreksi tersebut bukan berarti aset tanah milik pemerintah hilang ataupun berkurang secara fisik. Menurutnya, yang dikoreksi adalah nilai pencatatannya setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap dokumen sumber.
“Secara faktual nilai aset tanah itu tidak berkurang sesungguhnya. Yang dikoreksi adalah nilai pencatatannya berdasarkan dokumen yang ditelusuri BPK. Jadi bukan tanahnya yang hilang,” jelasnya.
Selain koreksi senilai Rp1,13 triliun, mutasi pengurangan aset tanah juga dipengaruhi reklasifikasi antar akun serta pemindahan sebagian nilai aset ke akun properti investasi.
Ia kembali menegaskan bahwa perubahan nilai itu bukan disebabkan penurunan harga tanah ataupun penyusutan aset. Ia mencontohkan, apabila sebelumnya nilai fasum-fasos tercatat lebih besar, kemudian setelah audit BPK dilakukan penelusuran ulang terhadap berita acara penyerahan, maka nilai yang tercatat dapat dikoreksi sesuai dokumen yang sah.
“Bukan susut. Misalnya sebelumnya tercatat Rp2 triliun, setelah BPK menghitung ulang berdasarkan dokumen penyerahan ternyata nilainya harus lebih kecil. Jadi yang dikoreksi adalah nilai pencatatan berdasarkan dokumen sumber. Koreksi ini resmi dan tertuang dalam jurnal koreksi yang ditandatangani BPK,” jelasnya.
Fuad juga menyampaikan bahwa penyajian neraca merupakan akumulasi pencatatan dari tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, koreksi yang dilakukan pada laporan keuangan 2025 merupakan penyesuaian atas pencatatan yang menjadi dasar pada laporan tahun 2024.
“Patokannya memang posisi tahun 2024. Dari pencatatan terakhir itulah dilakukan koreksi pada tahun 2025 sesuai hasil pemeriksaan BPK,” tutupnya.


















































