Jaksa Agung ST Burhanuddin (kedua kiri), selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, saat menyerahkan secara simbolis lahan kawasan hutan tahap VI kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (ketiga kanan) dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026). - ANTARA - Nadia Putri Rahmani
Harianjogja.com, JAKARTA— Rincian dana hasil penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah mulai terungkap, dengan total Rp11,4 triliun yang berhasil dihimpun sepanjang awal 2026.
Dana tersebut berasal dari berbagai sumber penerimaan negara yang dikumpulkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan diserahkan dalam acara di Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Denda Kehutanan Dominasi Penerimaan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, porsi terbesar berasal dari denda administratif di sektor kehutanan yang mencapai Rp7.230.036.440.742.
Angka ini menjadi tulang punggung penerimaan dari penertiban kawasan hutan, sekaligus menunjukkan besarnya potensi pelanggaran yang berhasil ditindak.
PNBP dari Kasus Korupsi Ikut Menyumbang
Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia pada Januari hingga Maret 2026 mencapai Rp1.967.867.845.912.
Kontribusi ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum turut berperan dalam mengembalikan kerugian negara ke kas pemerintah.
Setoran Pajak Tambah Pundi Negara
Dari sisi perpajakan, pemerintah juga mencatat penerimaan sebesar Rp967.779.890.000 dari setoran pajak periode Januari hingga April 2026.
Tambahan lain berasal dari setoran pajak perusahaan, yakni PT Agrinas Palma Nusantara, yang menyumbang Rp180.574.134.443.
Denda Lingkungan Hidup Lengkapi Sumber Dana
Sumber terakhir berasal dari denda lingkungan hidup yang mencapai Rp1.145.847.307.471, melengkapi total dana hasil penertiban kawasan hutan.
Bagian dari Akumulasi Penyelamatan Nasional
Penyerahan dana tersebut disaksikan Presiden Prabowo Subianto, yang menyebut capaian ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menyelamatkan keuangan negara.
Sebelumnya, pemerintah telah mengamankan Rp13,255 triliun pada Oktober 2025 dan Rp6,625 triliun pada Desember 2025. Dengan tambahan terbaru, total dana yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,3 triliun.
Aset Negara Ratusan Triliun Ikut Diamankan
Selain dana tunai, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali aset negara berupa kawasan hutan dengan nilai sekitar Rp370 triliun.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, total penyelamatan aset negara oleh satgas tersebut telah mencapai Rp371.100.411.143.235.
Rincian ini menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi sumber signifikan bagi penerimaan negara yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

10 hours ago
5
















































