Ini Penjelasan Kemenag Pessel Soal Rekomendasi Bangunan Mirip Klenteng di Pulau Cubadak

7 hours ago 6

Hayati Sumbar

KLIKPOSITIF- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Selatan, Yufrisal, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pendirian rumah ibadah di kawasan Pulau Cubadak, Kecamatan Koto XI Tarusan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi mengenai bangunan yang diduga menyerupai klenteng atau tempat ibadah penganut kepercayaan Tionghoa di kawasan wisata Mandeh tersebut.

Yufrisal mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah mendapat konfirmasi dari sejumlah wartawan. Ia menegaskan, Kantor Kemenag Pesisir Selatan tidak pernah menerima permohonan maupun mengeluarkan rekomendasi terkait pendirian rumah ibadah di lokasi tersebut.

“Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi,” ungkapnya ketika dikonfirmasi Klikpositif.

Ia menjelaskan, kewenangan pemberian izin pendirian rumah ibadah bukan berada di Kemenag. Instansinya hanya berperan dalam memberikan rekomendasi, itupun jika ada permohonan yang masuk.

“Pendirian rumah ibadah bukan kewenangan Kemenag. Karena sama kami (yang dikeluarkan Kemenag) hanya rekomendasi. Rekomendasi bisa saja menolak, bisa meneruskan. Sementara prosesnya (surat pengajuan) tidak pernah masuk,” terangnya.

Terkait polemik yang muncul, Yufrisal menilai persoalan tersebut berada di ranah hukum jika memang terbukti tidak memiliki izin. Ia juga menegaskan Kemenag tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti secara langsung.

“Kalau memang berdiri tanpa izin, itu sudah ranah hukum. Kami tidak punya kewenangan ke sana,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh pihak untuk menyikapi persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, maka proses penyelesaiannya harus melalui jalur hukum.

“Ini negara hukum, tentu ada mekanisme dan lembaga yang berwenang melakukan verifikasi. Untuk hal ini bisa juga ditanyakan ke Kesbangpol, karena tidak pernah ada proses di Kemenag,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Koto XI Tarusan, Nurlaini, membenarkan adanya informasi terkait bangunan tersebut. Ia menyebut pemerintah daerah bersama instansi terkait telah turun langsung ke lokasi sekitar satu bulan lalu.

“Kami dari Tim Pemda dan dinas terkait sudah turun ke lokasi, termasuk Kesbangpol. Itu kita lakukan lebih kurang satu bulan yang lalu. Polres juga sudah turun, dan juga anggota Komisi IV DPRD Pessel,” terangnya saat dikonfirmasi.

Berdasarkan informasi awal, bangunan tersebut disebut sebagai milik pribadi dan digunakan untuk kepentingan internal pemilik.

“Izin untuk informasi awal, privat owner. Jadi yang bersangkutan menyampaikan kalau mereka itu dipakai untuk dia dan keluarganya. Privat Owner,” tambahnya

Terkait perizinan, Nurlaini menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan instansi teknis, seperti dinas yang membidangi tata ruang dan perizinan.

“Perlu klarifikasi lebih lanjut, baik kepada pemilik maupun pihak yang mengeluarkan izin. Dalam hal ini, dinas terkait seperti Perkimtan LH dan instansi berwenang lainnya akan menindaklanjuti,” tutupnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news