KLIKPOSITIF- Anggota DPRD Sumatera Barat, Beny Saswin Nasrun (BSN), resmi memperoleh pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Pengalihan status penahanan tersebut berlaku mulai Jumat (24/7/2026) dengan wajib lapor, setelah mendapat jaminan langsung Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan dengan alasan sebagai pengawasan dalam melindungi hak BSN sebagai warga Negara dalam mendapatkan keadilan hukum.
Kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung dan Daniel Panggabean, menyebut pengalihan penahanan itu merupakan langkah yang positif. Menurut mereka, perkara yang menjerat kliennya berawal dari hubungan bisnis terkait fasilitas kredit yang kemudian direstrukturisasi akibat pandemi COVID-19.
“Kami telah memperoleh informasi mengenai pengalihan penahanan sejak malam sebelumnya setelah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengalihan status penahanan tersebut dijamin langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Menurutnya, perkara tersebut tidak semestinya diproses sebagai tindak pidana korupsi karena kewajiban perusahaan kepada pihak bank telah diselesaikan.
“Perkara ini murni hubungan bisnis yang mengalami kendala saat pandemi sehingga dilakukan restrukturisasi kredit,” terangnya.
Kasus yang menjerat BSN berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi oleh BNI Cabang Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013-2020.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp34 miliar.
BSN ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 dan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada Januari 2026.
Sementara itu, Hinca Panjaitan mengatakan, pengawasan yang dilakukan Komisi III DPR RI merupakan bagian dari pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru yang mengedepankan perlindungan hak warga negara.
“Hari ini berlaku KUHP dan KUHAP yang baru sehingga proses penegakan hukum harus berjalan lebih berimbang dan mengedepankan perlindungan hak warga negara,” terangnya.
Ia menjelaskan, dalam aturan baru terdapat pedoman pemidanaan yang mengharuskan penyidik memperhatikan unsur niat jahat atau mens rea sebelum menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.
“Kalau dulu mungkin orang ditangkap dan ditahan lebih dahulu, sekarang tidak bisa lagi seperti itu karena ada prinsip due process of law yang harus dijalankan,” ujarnya.
Menurutnya, Komisi III DPR RI memiliki tanggung jawab mengawasi proses penegakan hukum agar berjalan adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan dan itu yang sedang kami pastikan dalam perkara ini,” jelasnya.
Ia mengaku, akan mempelajari dokumen perkara yang diajukan melalui permohonan perlindungan hukum dari tim kuasa hukum BSN. Hal tersebut, dilakukan untuk memberikan keadilan bagi BSN dan itu hak setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan.
“Setelah saya membaca perkara ini, menurut saya yang terjadi adalah persoalan restrukturisasi kredit yang dipengaruhi kondisi pandemi COVID-19 dan hal tersebut perlu diuji secara objektif,” tegasnya
“Saya mengajukan surat pengalihan penahanan dan permohonan itu dikabulkan, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya lagi.
Lanjut Hinca, media massa juga memiliki peran penting dalam mengawasi proses penegakan hukum agar tetap transparan dan akuntabel. “Teman-teman media merupakan bagian penting dalam melakukan kontrol dan koreksi terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Eriyanto, menegaskan pengalihan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan.
Menurutnya, pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 108 KUHAP dengan mempertimbangkan aspek yuridis, permohonan penasihat hukum, serta adanya jaminan dari keluarga dan pimpinan Partai Demokrat.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan surat keterangan dari BNI yang menyatakan kewajiban PT Benal Ichsan Persada telah diselesaikan.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Padang memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Selama menjalani penahanan kota, BSN diwajibkan memenuhi seluruh panggilan penyidik, melapor setiap Kamis, tetap berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padang, serta tidak menghilangkan maupun memengaruhi alat bukti.
Eriyanto menegaskan, apabila BSN melanggar syarat-syarat tersebut, penyidik berwenang mencabut status penahanan kota dan mengembalikannya ke rumah tahanan negara.
Sebelumnya, BSN ditahan Kejaksaan Negeri Padang sejak 18 Juni 2026 dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen BNI Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada untuk periode 2013-2020.

8 hours ago
4


















































