Harga Referensi CPO Naik Jelang Imlek dan Ramadan 2026

2 days ago 6

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan mencatat kenaikan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada Februari 2026, seiring meningkatnya permintaan pasar menjelang Hari Raya Imlek dan Ramadan.

HR CPO untuk penetapan pungutan ekspor (PE) periode 1–28 Februari 2026 ditetapkan sebesar 918,47 dolar AS per metric ton (MT). Angka tersebut naik 2,84 dolar AS atau sekitar 0,31 persen dibandingkan HR CPO periode 1–31 Januari 2026 yang berada di level 915,64 dolar AS per MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan kenaikan harga referensi tersebut dipicu oleh lonjakan permintaan yang tidak diimbangi peningkatan pasokan.

“Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya permintaan sebagai antisipasi Hari Raya Imlek dan Ramadan, yang tidak diiringi dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi,” ujar Tommy dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia mengungkapkan penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga dalam periode pengamatan 20 Desember 2025 hingga 19 Januari 2026. Sumber harga yang digunakan meliputi Bursa CPO Indonesia sebesar 855,66 dolar AS per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar 981,28 dolar AS per MT, serta harga CPO di Port Rotterdam sebesar 1.209,81 dolar AS per MT.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata dari tiga sumber tersebut melebihi 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang berada di posisi median dan paling mendekati median.

“Dengan ketentuan tersebut, sumber harga yang digunakan adalah Bursa CPO di Indonesia dan Bursa CPO di Malaysia. Berdasarkan perhitungan itu, HR CPO ditetapkan sebesar 918,47 dolar AS per MT,” jelas Tommy.

Selain HR CPO, pemerintah juga menetapkan besaran bea keluar (BK) CPO untuk periode 1–28 Februari 2026. Penetapan tersebut mengacu pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025, dengan nilai sebesar 74 dolar AS per MT.

Sementara itu, pungutan ekspor (PE) CPO mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, PE CPO ditetapkan sebesar 10 persen dari HR CPO periode 1–28 Februari 2026, yakni sebesar 91,8472 dolar AS per MT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news