Hak Angket Gowa, Ando: Pembatalan Beasiswa oleh Husniah Langgar Hukum

6 hours ago 3
 Pembatalan Beasiswa oleh Husniah Langgar Hukum Tangkapan Layar Ketua Formula sekaligus saksi, Ahmad Ando saat Pansus Hak Angket DPRD Gowa (kemeja hitam), (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terus menjadi perhatian kali ini menyoroti polemik pembatalan beasiswa pendidikan doktor (S-3) atas nama Rezkila Amran.

Dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung di Gedung DPRD Gowa, Senin (22/06).

Ketua Formula sekaligus saksi, Ahmad Ando, menyampaikan kronologi serta pandangannya terkait dugaan pelanggaran asas kepastian hukum dalam kebijakan pembatalan beasiswa S3 yang dilakukan oleh Bupati Gowa Husniah Talenrang.

Di hadapan anggota pansus, Ahmad Ando menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sehingga setiap keputusan mengenai pemberian maupun penghentian beasiswa harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Permasalahan ini menjadi perhatian publik karena terdapat dugaan bahwa penghentian beasiswa dilakukan tanpa memenuhi prinsip kepastian hukum, transparansi, dan asas-asas pemerintahan yang baik,” ujar Ahmad Ando.

Ia menjelaskan, Formula bersama tim advokasi mulai mendampingi Rezkila Amran setelah menerima permintaan bantuan hukum pada Januari 2026. Pendampingan tersebut dilakukan menyusul dugaan pencabutan beasiswa program doktor yang sebelumnya diperoleh melalui mekanisme resmi Pemerintah Kabupaten Gowa.

Menurut Ahmad Ando, Rezkila merupakan putri daerah Kabupaten Gowa yang telah menyelesaikan pendidikan magister hukum dan kemudian melanjutkan studi doktoral di Universitas Hasanuddin melalui program bantuan pembiayaan pendidikan dari pemerintah daerah.

Ia mengungkapkan bahwa proses pengajuan beasiswa telah melalui tahapan administrasi yang sah, dimulai dari pengajuan proposal pada 15 Januari 2025 hingga memperoleh persetujuan Bupati Gowa melalui disposisi tertulis pada 23 Januari 2025.

Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan Universitas Hasanuddin. Nama Rezkila Amran bahkan tercantum sebagai salah satu dari empat penerima beasiswa program doktor yang dibiayai pemerintah daerah.

“Dengan dicantumkannya nama Saudari Rezkila Amran dalam perjanjian kerja sama tersebut, secara hukum telah lahir hak yang sah dan melekat sehingga tidak dapat dicabut secara sepihak tanpa mekanisme hukum dan administrasi yang benar,” kata Ahmad Ando.

Ia juga mengungkapkan bahwa pembayaran beasiswa mulai mengalami penangguhan sejak sekitar Agustus 2025, khususnya untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester lima. Menurutnya, penundaan tersebut terjadi karena persoalan administratif yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah dan bukan akibat pelanggaran dari penerima beasiswa.

Ahmad Ando menyoroti surat pernyataan yang diterbitkan Bupati Gowa pada 29 Desember 2025 yang menyatakan pembatalan pemberian beasiswa berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja dan integritas Rezkila Amran.

Namun, ia menilai alasan tersebut tidak dijelaskan secara rinci dan tidak disertai dasar hukum yang spesifik sehingga memunculkan ketidakpastian hukum.

“Alasan yang digunakan bersifat umum, tidak spesifik, dan tidak disertai dasar hukum yang jelas sehingga patut dipertanyakan dari sisi legalitas maupun prosedurnya,” tegasnya.

Ahmad Ando juga menyebut status Rezkila sebagai tenaga sukarela yang kemudian diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di RSUD Syekh Yusuf tidak dapat dijadikan alasan objektif untuk menghapus hak pendidikan yang telah diperoleh melalui mekanisme yang sah.

Menurutnya, tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan karena mengabaikan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, serta due process of law.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa selama menjalani pendidikan doktoral, Rezkila tidak pernah melakukan pelanggaran akademik maupun pelanggaran lain yang dapat menjadi dasar pencabutan beasiswa.

Bahkan, kata dia, Rezkila baru menerima surat panggilan pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Gowa pada 8 Januari 2026, setelah surat pernyataan pembatalan beasiswa lebih dulu diterbitkan oleh Bupati Gowa pada 29 Desember 2025.

“Yang bersangkutan justru mengetahui adanya pemeriksaan setelah surat pembatalan lebih dahulu diterbitkan. Hal ini menjadi salah satu fakta yang kami sampaikan kepada Panitia Khusus Hak Angket untuk didalami lebih lanjut,” tukas Ahmad Ando.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news