Fort De Kock Laporkan Ramlan Nurmatias ke Polda Sumbar, Minta Usut Kasus Tanpa Tebang Pilih

8 hours ago 4

Spanduk Dealer Program Juli Honda 300 x 50 cm

KLIKPOSITIF- Pihak Universitas Fort De Kock melalui kuasa hukumnya melaporkan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, ke Polda Sumatera Barat atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong serta dugaan memerintahkan atau turut serta dalam memfasilitasi tindak pidana kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus pada Rabu (22/7/2026).

Pantauan Katasumbar, laporan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Yayasan Fort De Kock, yakni Guntur Abdurrahman, Khairul Abbas, dan Ilham Darma, di Mapolda Sumbar, Kamis (23/7/2026) sore. Mereka juga menyerahkan sejumlah bukti untuk mendukung laporan tersebut.

Guntur Abdurrahman mengatakan, laporan itu secara khusus ditujukan kepada Wali Kota Bukittinggi atas dugaan penyebaran berita bohong, memerintahkan atau memberikan sarana kepada pihak lain untuk melakukan tindak pidana, serta menyebarkan informasi yang diduga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang secara langsung ditujukan kepada Wali Kota Bukittinggi, yakni dugaan penyebaran berita bohong, memerintahkan orang melakukan tindak pidana, serta menyebarkan informasi yang menimbulkan kegaduhan,” ungkapnya diwawancara Wartawan.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengusut perkara tersebut secara profesional karena tindakan yang diduga dilakukan telah menimbulkan korban dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, laporan di Polresta Bukittinggi berfokus pada dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP, sedangkan laporan di Polda Sumbar secara khusus ditujukan kepada Wali Kota Bukittinggi.

Ia mendesak, Polda Sumbar bisa berkerja profesional dan mengawasi jalannya proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa memandang jabatan, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kepolisian bertindak profesional, objektif, serta tidak ragu menegakkan hukum terhadap siapa pun apabila ditemukan bukti yang cukup. Masyarakat biasa maupun pejabat, termasuk wali kota, harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap dunia pendidikan. Menurut mereka, lingkungan kampus harus menjadi ruang yang aman untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Selain itu, mereka mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, dan insan pers untuk mengawal proses hukum agar berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Ia berharap seluruh institusi negara, termasuk unsur TNI, tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan dan tidak terlibat dalam persoalan di luar koridor hukum. Mereka menegaskan hubungan Universitas Fort De Kock dengan TNI selama ini berjalan baik dan diharapkan tetap terjaga.

“Objek tanah milik Yayasan Fort De Kock yang menjadi polemik saat ini telah menjadi bagian dari barang bukti dalam rangkaian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan. Seluruh dokumen kepemilikan aset tersebut, telah berada di pihak kejaksaan sehingga semua pihak diminta tidak mudah terprovokasi dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news