FKDSI Desak Kemendiktisaintek Harmoniskan Aturan Tugas Belajar dan Tunjangan Dosen

12 hours ago 4

KabarMakassar.com — Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) menilai pemerintah perlu segera melakukan harmonisasi kebijakan terkait tugas belajar dosen penerima Beasiswa Pendanaan Pendidikan Doktor untuk Indonesia (PDDI) guna menghindari ketidakpastian hukum dan perbedaan implementasi yang terjadi di berbagai perguruan tinggi.

Ketua Umum FKDSI, A. Herenal, menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu terakhir pihaknya menerima berbagai laporan dari dosen penerima beasiswa doktoral yang menghadapi persoalan administratif terkait status tugas belajar dan keberlanjutan pembayaran tunjangan profesi dosen.

Menurutnya, laporan yang diterima FKDSI menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak semata-mata berada pada tingkat perguruan tinggi, melainkan juga berkaitan dengan implementasi kebijakan di tingkat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Dalam sejumlah ketentuan yang berlaku, perguruan tinggi pada prinsipnya memiliki ruang untuk menetapkan skema tugas belajar penuh maupun tugas belajar yang tetap memungkinkan dosen menjalankan sebagian tugas tridharma perguruan tinggi sesuai kondisi dan kebutuhan institusi.

Namun, dalam praktiknya banyak PTN maupun PTS masih mengalami keraguan dalam menerapkan skema tugas belajar yang tetap memungkinkan dosen melaksanakan tridharma. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh adanya arahan di beberapa wilayah yang menempatkan dosen penerima beasiswa pada skema tugas belajar penuh sebagai bentuk tertib administrasi. Karena proses administrasi dan berbagai rekomendasi terkait tugas belajar melibatkan koordinasi dengan LLDIKTI, banyak perguruan tinggi akhirnya memilih menerapkan tugas belajar penuh guna menghindari potensi persoalan administratif di kemudian hari.

Akibatnya, sejumlah dosen penerima beasiswa yang pada kenyataannya masih menjalankan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD), menghadapi ketidakpastian terkait keberlanjutan tunjangan profesi dosen. Kondisi tersebut menimbulkan perbedaan implementasi kebijakan antarwilayah dan berpotensi menciptakan perlakuan yang berbeda terhadap dosen yang memiliki kondisi dan kinerja yang sama.

“FKDSI memandang bahwa persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak profesional dosen, serta keberhasilan program nasional peningkatan kualifikasi akademik dosen. Kami menerima berbagai laporan dari dosen penerima beasiswa yang tetap mengajar, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, menjalankan pengabdian kepada masyarakat, dan memenuhi BKD, namun menghadapi ketidakpastian terkait keberlanjutan tunjangan profesinya,” ujar A. Herenal dikutip dalam keterangan, Senin (22/6)

FKDSI menegaskan bahwa program PDDI merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam mempercepat peningkatan jumlah dosen berkualifikasi doktor di Indonesia. Program tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan tinggi, memperkuat ekosistem riset nasional, serta mendukung pencapaian target pembangunan sumber daya manusia unggul.

Oleh karena itu, FKDSI berpandangan bahwa seluruh kebijakan yang berkaitan dengan beasiswa doktoral harus dirancang secara terintegrasi dan tidak menimbulkan konsekuensi yang justru melemahkan motivasi dosen untuk melanjutkan studi.

“Pemerintah sedang mendorong dosen untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya melalui pendidikan doktoral. Karena itu, kebijakan administrasi yang diterapkan harus memberikan dukungan dan kepastian, bukan justru menimbulkan kekhawatiran atau disinsentif bagi dosen yang sedang berupaya meningkatkan kompetensinya,” ujarnya.

FKDSI menilai bahwa inti persoalan saat ini terletak pada belum adanya penegasan kebijakan yang seragam mengenai hubungan antara penerimaan beasiswa doktoral, status tugas belajar, pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, pemenuhan BKD, dan keberlanjutan pembayaran tunjangan profesi dosen.

Akibatnya, muncul berbagai penafsiran di lapangan yang berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda terhadap dosen yang sesungguhnya berada pada kondisi yang sama.

“Dosen di satu wilayah dapat memperoleh perlakuan yang berbeda dengan dosen di wilayah lain meskipun sama-sama penerima beasiswa, sama-sama memenuhi BKD, dan sama-sama menjalankan tridharma. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan administrasi dan harus segera diselesaikan melalui harmonisasi kebijakan nasional,” kata Ketua Umum FKDSI.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, FKDSI berpandangan bahwa kebijakan yang diterapkan harus berlandaskan asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, asas non-diskriminasi, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Menurut FKDSI, setiap kebijakan yang berdampak pada hak profesional dosen harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penentuan hak profesional dosen seharusnya mempertimbangkan kondisi faktual dan kinerja aktual dosen yang bersangkutan, bukan semata-mata didasarkan pada status administratif penerimaan beasiswa.

Andi Herenal berpandangan bahwa ukuran yang paling objektif adalah kinerja dosen. Selama dosen masih memenuhi BKD, melaksanakan tridharma secara optimal, serta tetap menjalankan tanggung jawab akademiknya kepada perguruan tinggi, maka diperlukan kejelasan mengenai dasar kebijakan yang digunakan apabila hak profesionalnya dibatasi atau dihentikan sementara,” ujarnya.

Lebih lanjut, FKDSI mengingatkan bahwa ketidakjelasan kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap ekosistem pendidikan tinggi nasional. Selain menciptakan ketidakpastian bagi dosen penerima beasiswa, kondisi tersebut juga dapat memengaruhi minat dosen lain untuk melanjutkan studi doktoral pada masa mendatang.

Padahal, Indonesia masih membutuhkan percepatan peningkatan jumlah dosen berkualifikasi doktor guna memenuhi berbagai target pembangunan pendidikan tinggi dan peningkatan daya saing bangsa.

Atas dasar itu, FKDSI menyampaikan beberapa usulan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Pertama, FKDSI meminta Kemendiktisaintek segera menerbitkan surat penegasan kebijakan nasional yang secara eksplisit menjelaskan hubungan antara beasiswa doktoral, tugas belajar, pelaksanaan tridharma, pemenuhan BKD, dan keberlanjutan tunjangan profesi dosen.

Kedua, FKDSI meminta seluruh LLDIKTI melakukan harmonisasi kebijakan serta memberikan pedoman yang seragam kepada perguruan tinggi agar tidak terjadi perbedaan implementasi antarwilayah.

Ketiga, FKDSI meminta adanya penjelasan terbuka mengenai dasar hukum apabila terdapat kebijakan yang mengharuskan penghentian tunjangan profesi bagi dosen penerima beasiswa yang masih memenuhi BKD dan tetap melaksanakan tridharma perguruan tinggi.

Keempat, FKDSI mendorong pemerintah untuk mengembangkan sistem evaluasi berbasis kinerja sebagai dasar penentuan hak profesional dosen selama menempuh studi doktoral. Pendekatan tersebut dinilai lebih objektif karena mempertimbangkan capaian nyata dosen dalam menjalankan tugas akademiknya.

“FKDSI meyakini bahwa peningkatan kualifikasi akademik dosen melalui pendidikan doktoral merupakan investasi jangka panjang bangsa. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang harmonis, adil, dan memberikan kepastian hukum agar dosen dapat fokus menyelesaikan studi doktoralnya tanpa dibayangi ketidakpastian terhadap hak profesional yang dimilikinya,” jelasnya

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news