PADANG, KLIKPOSITIF — Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Osman Ayub, Mastilizal Aye, dan Jupri.
Turut hadir Dandim 0312 Padang Letkol Inf. Faiq Fahmi, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Fadly mengatakan penyusunan Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2027 mengacu pada kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2027 yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang pada 31 Agustus 2026.
Menurutnya, rancangan APBD tersebut disusun dengan mempertimbangkan arah pembangunan daerah sekaligus memastikan program dan kegiatan yang dianggarkan memiliki keterkaitan dengan target pembangunan yang hendak dicapai.
“Rancangan APBD TA 2027 ini disusun dengan memperhatikan keselarasan prioritas perencanaan pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Nasional, serta berkomitmen pada prinsip money follows program dan penganggaran berbasis hasil,” kata Fadly dalam rapat paripurna.
Dalam rancangan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang pada 2027 ditargetkan sebesar Rp1,15 triliun.
PAD itu berasal dari sejumlah sumber, dengan kontribusi terbesar dari pajak daerah yang ditargetkan mencapai Rp938,4 miliar.
Kemudian retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp170,3 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp27,1 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp19,9 miliar.
Selain mengandalkan PAD, struktur pendapatan Kota Padang pada 2027 juga ditopang pendapatan transfer yang ditargetkan sebesar Rp1,57 triliun.
Dari angka tersebut, pendapatan transfer pemerintah pusat menjadi komponen terbesar, yakni mencapai Rp1,45 triliun. Sementara pendapatan transfer antar daerah ditargetkan sebesar Rp116,1 miliar.
Dengan komposisi tersebut, total pendapatan daerah dalam rancangan APBD Kota Padang TA 2027 mencapai sekitar Rp2,72 triliun.
Di sisi belanja, Pemerintah Kota Padang menetapkan anggaran sebesar Rp2,81 triliun. Belanja tersebut diarahkan untuk membiayai berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan daerah, serta program-program prioritas yang telah direncanakan.
Fadly merinci, belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan anggaran mencapai Rp2,64 triliun.
Selanjutnya, belanja modal dialokasikan sebesar Rp168,2 miliar, sedangkan Belanja Tidak Terduga (BTT) disiapkan sebesar Rp7 miliar.
Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, rancangan APBD Kota Padang TA 2027 mengalami defisit sebesar Rp90,38 miliar.
Fadly menjelaskan, defisit tersebut akan ditutupi melalui surplus pembiayaan netto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
“Berdasarkan pendapatan daerah dan belanja daerah yang telah ditetapkan, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp90,38 miliar. Defisit ini akan ditutupi melalui surplus pembiayaan netto yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp94,02 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3,63 miliar, sehingga postur APBD 2027 menjadi berimbang,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyusunan APBD bukan sekadar proses administratif dalam menetapkan angka-angka pendapatan dan belanja daerah. Lebih dari itu, APBD menjadi instrumen utama pemerintah daerah untuk menerjemahkan prioritas pembangunan ke dalam program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Karena itu, prinsip penganggaran berbasis hasil menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan APBD 2027. Setiap alokasi anggaran diharapkan memiliki target dan manfaat yang terukur, sehingga penggunaan sumber daya daerah dapat memberikan dampak optimal terhadap pelayanan publik dan pembangunan Kota Padang.
Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2027 tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan bersama DPRD Kota Padang sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD akan menjadi ruang untuk mencermati kembali berbagai asumsi pendapatan, kebutuhan belanja, program prioritas, hingga skema pembiayaan daerah agar APBD yang ditetapkan nantinya benar-benar sejalan dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan pembangunan Kota Padang.

11 hours ago
3



















































