KLIKPOSITIF–Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat Nagari Sikabau dengan salah satu perusahaan perhutanan di Kabupaten Dharmasraya tidak bisa dipandang hanya sekadar sengketa batas wilayah adat biasa, namun juga patut diduga terdapat jaringan praktik mafia tanah yang melibatkan banyak pihak berpengaruh di dalamnya.
Hal tersebut disampaikan salah seorang Pemangku Adat di Nagari Sikabau, Herianto Dt Mandaro , Senin (27/7/2026).
Herianto menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari klaim kepemilikan dan pemasangan plang pada tanah ulayat Nagari Sikabau yang dilakukan tanpa persetujuan terhadap masyarakat tempatan oleh salah satu perusahaan Perhutanan di Dharmasraya.
“Kehadiran perusahaan yang secara tiba-tiba tersebut di wilayah Nagari Sikabau tentu membuat masyarakat tempatan merasa perusahaan telah merampas hak-hak dasar agraria mereka yang secara turun-temurun sudah menjadi sumber penghidupan warga sekitar,” sebutnya.
Padahal, ditambahkan dia, dalam regulasi tata kelola pertanahan dan perizinan nasional, setiap korporasi atau investor yang hendak beroperasi diwajibkan untuk mematuhi prinsip kehati-hatian administratif.
“Dan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum aktivitas operasional berjalan adalah kepastian bahwa lahan yang diajukan benar-benar berada dalam status Clean and Clear,” ungkapnya.
Prinsip Clean and Clear, dipaparkan Herianto, merupakan instrumen perlindungan hukum preventif yang menjamin bahwa obyek lahan tidak sedang dalam sengketa, tumpang tindih kepemilikan, ataupun merugikan hak-hak masyarakat adat.
“Sejatinya, tanpa terpenuhinya status tersebut, pemerintah dilarang menerbitkan perizinan berusaha kepada badan usaha maupun investor terkait,” tegasnya.
Namun, Kata Herianto, dalam praktiknya terhadap ulayat Nagari Sikabau, muncul dugaan maladministrasi serta rekayasa dokumen yang meloloskan izin perusahaan yang kini mengklaim wilayah tersebut, meskipun persoalan penguasaan lahan masih bermasalah.
“Penguasaan lahan yang seperti tergesa-gesa tersebut menguatkan adanya indikasi campur tangan sindikat mafia tanah yang bermain di balik layar demi melanggengkan kepentingan korporasi,” katanya.
Menyikapi situasi yang kian meruncing, Herianto menyatakan, bahwa masyarakat Nagari Sikabau mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk bersikap tegas. Sebab, dalam aturan hukum secara eksplisit menyatakan bahwa apabila terjadi konflik atau persoalan yang belum clean and clear dalam proses permohonan perizinan berusaha, maka izin yang telah diterbitkan wajib ditinjau ulang.
“Sejatinya, peninjauan ulang ini krusial dilakukan untuk mengaudit ulang seluruh dokumen legalitas serta prosedur perolehan hak atas tanah yang dikantongi oleh perusahaan. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap fakta-fakta lapangan yang menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum dan pengabaian hak konstitusional masyarakat Nagari Sikabau,” jelasnya.
Terakhir, Herianto memaparkan bahwa penyelesaian konflik agraria ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam memberantas praktik mafia tanah serta menegakkan keadilan restoratif bagi masyarakat adat.
“Maka dari itu, pemerintah wajib melakukan evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin sementara jika terbukti ada cacat hukum mutlak diperlukan guna memulihkan hak-hak rakyat serta menciptakan kepastian hukum yang berkeadila,” tutupnya.(ina)

12 hours ago
5


















































