KLIKPOSITIF- Pihak Humas hingga Rektor UIN Imam Bonjol (UIN IB) Padang, Sumatera Barat, terkesan enggan memberikan penjelasan terkait dugaan gratifikasi yang diterima eks Bendahara berinisial DE, yang menurut hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar merupakan titipan dari perusahaan pelaksana proyek Kampus III untuk rektor.
Dugaan tersebut sebelumnya terungkap dalam keterangan penyidik Kejati Sumbar terkait perkembangan kasus gratifikasi pembangunan Kampus III UIN IB Padang, di Kantor Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026), malam.
Menindaklanjuti hasil penyidikan tersebut, KLIKPOSITIF mencoba meminta tanggapan dari Rektor UIN IB Padang yang saat ini dijabat Prof Martin Kustati. Namun saat dikonfirmasi, Prof Martin meminta agar pertanyaan diarahkan kepada pihak Humas.
“Kami sedang ada kegiatan. Silahkan ke humas krn kita sdh buat press release,” tulisnya kepada KLIKPOSITIF melalui pesan WhatsApp.
Tak lama setelah itu, seseorang yang mengaku dari Humas UIN IB Padang mengirimkan dokumen berisi press release. Namun setelah ditelusuri, isi dokumen tersebut tidak menjawab pertanyaan terkait dugaan gratifikasi yang diterima DE yang disebut penyidik sebagai titipan untuk rektor.
Merasa belum mendapatkan jawaban yang substansial, KLIKPOSITIF kembali mempertegas pertanyaan kepada Prof Martin dan pihak Humas terkait dugaan tersebut.
Namun, Humas yang mengaku bernama Zeka menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena materi tersebut menjadi ranah penyidik.
“Mungkin untuk materi ini bisa tnya langsung ke kejaksaan pak, karena penyidik yang lebih tau,” katanya.
Terpisah sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, menyebut uang yang diterima tersangka DE diduga berasal dari fee proyek pembangunan Kampus III UIN IB yang dititipkan untuk rektor. Hal itu disampaikan Arjuna saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026).
Arjuna menjelaskan, berdasarkan fakta sementara hasil penyidikan, uang tersebut diserahkan oleh IM dari pihak perusahaan pelaksana proyek. Namun, IM telah meninggal dunia akibat kecelakaan saat masa pandemi Covid-19, sehingga penyidik mengalami kendala dalam menelusuri tujuan awal pemberian uang tersebut.
“Fakta sementara yang kami peroleh, uang tersebut berasal dari fee proyek pembangunan Kampus III UIN yang diserahkan kepada rektor. Namun rektor menolak dan meminta tersangka DE untuk mengembalikannya,” jelasnya.
Namun, menurut penyidik, DE diduga tidak mengembalikan uang tersebut dan justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Secara pribadi DE tidak mengembalikan dan mempergunakannya untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Lanjutnya, terkait motif maupun tujuan pemberian uang tersebut, Arjuna menyebut pihaknya masih mendalami lebih lanjut karena adanya mata rantai yang terputus setelah meninggalnya IM.
“Kami akan mengkaji lebih dalam lagi dari berbagai variabel yang ada dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Kejati Sumbar menetapkan masa penahanan DE selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026, di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang. Penahanan DE setelah penyidik memeriksa DE, Kamis (18/6/2026).
DE diduga menerima uang sebesar 93.200 dolar Singapura atau senilai Rp 1.2 miliar dari IM Project Manager PT Pembangunan Perumahan (PP) berinisial IM, yang kini telah meninggal dunia.

6 hours ago
3


















































