DPRD Gunungkidul Siap Bahas Tiga Raperda Baru

5 hours ago 5

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—DPRD bersama dengan tim dari Pemkab Gunungkidul telah merampungkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) baru.

Rencananya dalam waktu dekat ini, mereka membahas tiga raperda baru lainnya, sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah yang disepakati tahun ini.

Ketiga raperda yang sudah selesai dibahas di antaranya Raperda tentang Bahu Jalan; Raperda tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Raperda tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Gunungkidul.

“Ketiganya sudah selesai dibahas dan telah disepakati bersama dengan bupati. Sebelum ditetapkan menjadi perda baru, maka harus melalui proses fasilitasi dari Pemda DIY,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, Selasa (13/5/2025).

Dia menjelaskan, seusai pembahasan tiga raperda ini, DPRD bersama dengan pemerintah eksekutif telah menyepakati tiga rancangan lagi untuk dibahas. Rencananya, pada 19 Mei 2023 akan digelar Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus untuk Tiga Raperda.

Tiga rancangan ini meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); Raperda tentang Kelembagaan dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. “Tiga raperda ini akan dibahas dengan membentuk tiga panitia khusus,” kata dia.

Total di tahun ini ada target membentuk 13 perda baru. Dari total itu, 10 raperda merupakan usulan Bupati, dan tiga raperda merupakan inisiatif DPRD. “Raperda inisiatif [DPRD Gunungkidul] terdiri dari Perlindungan Produk Lokal; Pencegahan dan Penangulangan Kebakaran serta Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” katanya.

BACA JUGA: Kebiasaan Ini Bisa Merusak Otak Anda, Waspadalah

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan ada tiga tugas pokok dan fungsi yang dimiliki anggota DPRD. Selain fungsi anggaran dan pengawasan, juga memiliki ketugasan untuk membentuk perda baru bersama-sama dengan tim dari Bupati.

Dia menjelaskan, untuk masalah raperda kewenangan pembahasan berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Meski telah ada kesepakatan dengan Bupati, tetapi Heri mengakui ada kebijakan kumulatif terbuka sehingga dapat membahas perda baru di luar dari kesempatan yang dituangkan dalam propemperda.

“Ada perda lain yang dimasukan untuk kemudian dibahas karena adanya perubahan peraturan di atasnya yang lebih tinggi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news